Bisnis.com, JAKARTA — Industri perhotelan di Tanah Air tengah menghadapi tekanan berat akibat lesunya rerata tingkat penghunian kamar alias okupansi hotel secara nasional sepanjang 2025. Kondisi ini berujung pada gelombang penutupan hotel hingga gelombang PHK di berbagai daerah. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyampaikan bahwa pengurangan jumlah unit dan tenaga kerja menjadi konsekuensi atas tergerusnya pendapatan hotel selama tahun lalu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PHRI Maulana Yusran menilai terdapat efek berantai dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang bergulir sejak awal 2025. “Efisiensi pemerintah itu berdampak terhadap revenue, kita bisa kehilangan di atas 60%. Selain itu, okupansinya mungkin minus sekitar 4,5% secara year-on-year dibanding 2024,” kata Alan, sapaan akrabnya, kepada Bisnis melalui sambungan telepon pada Selasa (6/1/2026). Menurut Alan, kalangan pemerintah mendominasi segmen pelancong bisnis alias business traveler yang menjadi tulang punggung pendapatan hotel. Berbeda dari wisatawan umum yang cenderung berkontribusi mengisi hotel hanya pada saat momentum libur. Perjalanan dinas pemerintah yang disetop pun otomatis menghilangkan sebagian besar pendapatan hotel dari segmen tersebut. Hal ini beriringan dengan kegiatan meetings, incentives, conferences, exhibitions (MICE) yang dinilai kurang bergeliat sepanjang 2025. Selain itu, Alan juga menyoroti aspek daya beli masyarakat hingga permasalahan akses transportasi ke daerah-daerah di Tanah Air. Daya beli yang belum pulih dinilai akan membatasi opsi masyarakat Indonesia untuk berwisata dan bermalam di hotel.Baca JugaPengusaha Curhat Okupansi Hotel Anjlok saat Nataru, Ini Biang KeroknyaPHRI Ungkap Proyeksi Okupansi Hotel 2026, Masih Terhambat Efisiensi Pemerintah?PHRI Sebut Okupansi Hotel Anjlok Sepanjang 2025, Mengapa? Terkait dengan transportasi, dia secara khusus menyoroti tingginya harga tiket pesawat domestik dengan tujuan luar Pulau Jawa. Menurutnya, harga tiket pesawat yang lebih terjangkau akan menggairahkan pergerakan wisatawan nusantara di negeri sendiri, sehingga manfaat pariwisata dapat lebih merata. “Itu yang terjadi sepanjang tahun ini, apalagi kegiatan-kegiatan MICE kita sudah sangat kurang di tahun 2025, sehingga berdampak negatif terhadap pertumbuhan sektor hotel dan serapan tenaga kerjanya,” tegas Alan. Sebelumnya, Ketua Umum BPD PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono mengungkapkan munculnya fenomena hotel gulung tikar hingga menjual aset miliknya. Selain itu, para pengusaha hotel juga terpaksa melakukan pengurangan staf hingga PHK. Mengacu survei PHRI Jakarta pada April 2025, sekitar 96,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian atau okupansi. PHRI menyebut sebanyak 70% responden menyatakan akan terpaksa melakukan pengurangan jumlah karyawan jika kondisi penurunan okupansi hotel terus berlangsung. “Itu akan berkisar sekitar 10%-30% jumlah karyawan [dari masing-masing hotel] akan dikurangi apabila tidak ada upaya-upaya untuk memperbaiki,” kata Sutrisno dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (26/5/2025). Selain itu, lanjutnya, 90% responden melakukan pengurangan pekerja harian dan 36,7% akan melakukan pengurangan staf. Lebih lanjut, Sutrisno mengatakan, penurunan pasar pemerintah kian memperburuk ketergantungan industri hotel terhadap wisatawan domestik, mengingat kontribusi wisatawan mancanegara (wisman) terhadap kunjungan ke Jakarta masih tergolong kecil, yakni 1,98% per tahun dibandingkan dengan wisatawan domestik. Kedua, yakni kenaikan biaya operasional. Sutrisno mengungkap, pengusaha di industri ini harus menanggung peningkatan biaya operasional yang signifikan. Dia menyebut, tarif air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) meningkat hingga 71%, sementara harga gas melonjak 20%. Pengusaha kian terbebani dengan adanya kenaikan tahunan upah minimum provinsi (UMP) yang tercatat meningkat hingga 9% tahun ini. Tidak hanya risiko PHK massal, PHRI Jakarta juga menyebut banyak pengusaha yang terpaksa menjual hotelnya lantaran kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Sutrisno mengatakan hotel-hotel yang dijual itu sangat mudah ditemukan, utamanya di platform aplikasi jual beli online, seperti OLX. “Kalau kita lihat angka-angka di OLX atau di aplikasi lain, itu yang jualan hotel itu sudah sangat banyak sekali. Kalau hotel itu dijual kan artinya mereka kesulitan untuk mengelola,” ujarnya. Terpisah, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani sempat menyinggung layanan akomodasi alternatif berbasis aplikasi sebagai tantangan baru bagi industri hotel konvensional berbintang. Perkembangan pelbagai platform tersebut menjadi pilihan wisatawan untuk mendapatkan penginapan dengan harga lebih terjangkau. “[Aplikasi] sharing economy seperti Airbnb, Travelio, itu ternyata juga menggerus pasar hotel konvensional cukup besar,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Selasa (4/11/2025) lalu. Pihaknya pun mendesak agar pemerintah dapat mengambil langkah yang mendukung iklim usaha akomodasi yang lebih adil, salah satunya dengan mengatur secara spesifik platform tersebut. Hal ini juga sebagai antisipasi terhadap potensi munculnya aplikator alias online travel agent (OTA) ilegal. Proyeksi 2026 PHRI memandang adanya faktor pembeda yang akan menentukan capaian okupansi hotel sepanjang 2026. Faktor itu adalah momentum hari besar keagamaan seperti Imlek, Ramadan, hingga Idulfitri yang berdekatan pada kuartal I/2026. Namun demikian, Alan menggarisbawahi bahwa kenaikan okupansi hotel akan bergantung pada pola penyesuaian yang dilakukan wisatawan. Hal ini juga akan mencerminkan kondisi daya beli masyarakat, apakah telah pulih atau belum. “Karena waktu [libur] yang berdempet itu juga berpengaruh, apakah mereka akan melakukan perjalanan dengan memilih salah satu [momentum hari libur] atau tetap melakukan setiap waktu libur. Itu yang menjadi pertanyaan,” ujar Alan. Dia kembali menekankan bilamana kebijakan efisiensi anggaran pemerintah berlanjut, maka dampak terhadap sektor akomodasi tidak akan surut. Hal ini mencakup aspek operasional dan tenaga kerja hotel. Faktor lain yang dia singgung adalah fenomena cuaca ekstrem di sejumlah daerah Tanah Air, yang mempengaruhi pertimbangan calon pelancong untuk berkunjung ke destinasi wisata. “Kalau misalnya tahun 2026 ini masih lesu seperti tahun lalu, tentu dampaknya juga masih akan sama, karena 2025 kemarin secara okupansi kita minus dibandingkan 2024,” tegas Alan. Wacana Insentif Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) alias okupansi hotel klasifikasi bintang masih turun 1,07% secara tahunan (YoY) menjadi 53,89% per November 2025. Peningkatan terbatas terjadi dalam rentang bulanan. “TPK hotel klasifikasi bintang pada November 2025 mencapai 53,89% atau mengalami peningkatan secara bulanan sebesar 1,05% poin, tetapi mengalami penurunan secara tahunan sebesar 1,07% poin,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam Rilis Berita Resmi Statistik BPS, Senin (5/1/2025). Secara kumulatif atau sepanjang Januari hingga November 2025, TPK hotel bintang tercatat sebesar 48,66%, turun 3,39% poin dibandingkan TPK pada periode yang sama tahun 2024. Sementara itu, TPK hotel nonbintang secara kumulatif atau Januari–November 2025 tercatat sebesar 24,88%. Persentase ini juga turun 1,48% dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya. Dengan demikian, TPK hotel di Tanah Air mencapai 37,56% secara kumulatif sepanjang sebelas bulan tahun lalu. Berbanding tahun sebelumnya, capaian ini juga tergerus 3,38% poin. “Semua klasifikasi hotel mengalami penurunan, di mana penurunan TPK terdalam tercatat pada hotel bintang 4 sebesar 4,93% poin. Sementara itu, hotel nonbintang mengalami penurunan terendah, yaitu turun 1,48% poin,” jelas BPS. Sebelumnya, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyatakan tengah mengkaji stimulus yang dapat diberikan untuk pengusaha perhotelan seiring tren okupansi hotel yang menurun. “[Insentif untuk pengusaha] masih belum. Sedang dikaji,” kata Widiyanti saat ditemui Bisnis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Di sisi lain, dia menyebut bahwa insentif perpanjangan pajak penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) bagi pekerja pariwisata khususnya sektor horeka (hotel, restoran, kafe) telah berjalan menjelang akhir 2025 lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel