JABAR EKSPRES – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait Surat Edaran (SE) mengenai kewajiban pembayaran royalti musik di ruang publik komersial.Sekretaris Jenderal PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, menjelaskan bahwa pengaturan pembayaran royalti sejatinya telah disepakati sejak lama. Ia menyebutkan, PHRI melalui Badan Pimpinan Pusat (BPP) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sejak tahun 2016.“Dalam MoU tersebut sudah diatur tata cara serta besaran tarif royalti yang disepakati bersama,” ujar Boboy, Senin (5/1/2026).Baca Juga:Pemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov JabarRelawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban BencanaMenurutnya, dalam implementasinya, pelaku usaha memiliki pilihan. Jika merasa keberatan dengan kewajiban tersebut, maka dapat memutuskan untuk tidak memutarkan musik di tempat usahanya. Namun, apabila musik dianggap sebagai bagian dari standar fasilitas dan pelayanan, maka pembayaran royalti harus mengikuti ketentuan yang berlaku.“Kalau itu dianggap perlu dan menjadi standar fasilitas di tempat usaha, tentu pelaku usaha dapat mengikuti aturan yang telah disepakati berdasarkan MoU PHRI dan LMKN,” jelasnya.Boboy menegaskan, pembayaran royalti seharusnya tidak menjadi beban bagi pelaku usaha. Ia menilai kewajiban tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap hak cipta serta karya para pencipta lagu dan seniman.“Dengan adanya tarif royalti, para pelaku usaha tidak perlu merasa keberatan. Di situ ada peran kita dalam menghargai karya cipta para pencipta lagu dan seniman,” pungkasnya.Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.