Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Tipikor PHRI Siap Laporkan Dugaan Sindikat Human Trafficking di Wori

Foto : GA alias Ge Minut, Swarakawanua.id – Sindikat perdagangan orang (Human Trafficking) khususnya anak dibawah umur kini mulai masuk Kabupaten Minahasa Utara (Minut) khususnya Wori. Perempuan berinisial GA alias Ghe warga Wori disebut-sebut sebagai salah satu aktor dalam tindak pidana tersebut dengan peran sebagai kurir. Dugaan human trafficking ini diduga melibatkan jaringan lintas provinsi. Informasi yang diperoleh hal tersebut mencuat setelah beredarnya video dan rekaman percakapan suara (voice note atau vn). Dalam VN tersebut salah satu korban GA sebut saja Bunga (15) nampak ketakutan ketika dirinya ditawarkan kepada salah satu pria di Wilayah Wamena Papua. Mengutip dari VN GA menyampaikan kepada Bunga untuk tidak takut dan santai karena hal tersebut hanya dia (GA diduga pelaku) yang tahu akan hal tersebut.“Santai saja kan hanya ma Ghe yang tau,” kata GA dalam VN. Dalam VN tersebut Bunga beberapa kali menyampaikan bahwa diriinya takut. Namun, GA terus menggeluarkan kata-kata bujuk rayu untuk meyakinkan Bunga agar tidak usah takut sembari terdengar suara seorang pria dalam rekaman VN tersebut. “Takut, takut, takut,” ujar Bunga beberapa kali. Selain VN yang beredar, ada juga video dengan durasi 5 detik dimana menunjukkan ketakutan di wajah Bunga (korban) sembari menangis tersedu-sedu karena telah menjadi korban human trafficking. Foto : Ketua DPP Tipikor PHRI Sulawesi Utara (Sulut) Jefran De Jong Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Ketua DPP Tipikor PHRI Sulawesi Utara (Sulut) Jefran De Jong. Boets begitu dia disapa, tegas menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulut hingga Mabes Polri. Kata dia, saat ini pihaknya telah mengatongi sejumlah bukti awal. “Kami sudah mengantongi sejumlah bukti berupa video dan rekaman voice chat. Dalam rekaman tersebut sangat jelas adanya unsur pemaksaan terhadap korban untuk melayani lelaki hidung belang, namun berkali-kali ditolak oleh korban bahkan korban sampai menangis,” ujarnya. Menurutnya kasus ini sudah masuk kategori TPPO berat lantaran melibatkan anak dibawah umur apalagi diduga terjadi lintas Provinsi. Dalam Waktu dekat Boets mengatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi. “Ini merupakan tindak pidana perdagangan orang lintas provinsi. Kami akan melaporkan kebejatan ini hingga ke Mabes Polri. Apalagi korbannya adalah anak di bawah umur yang diperlakukan secara tidak manusiawi,” tegas dia dengan nada geram. “Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas agar para pelaku mendapat hukuman setimpal serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” timpalnya. Sementara Ghe alias GA hingga berita ini diterbitkan belum dapat dimintai keterangan. (Mesakh) Post Views: 29