Kamar hotel (Foto : Unspalsh)Jakarta, DUTA TV – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, mempertanyakan masih maraknya akomodasi ilegal di sejumlah daerah, termasuk Bali.Ia menilai kemunculan unit-unit usaha liar tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah sebagai regulator, padahal aturan perizinan usaha sudah jelas.“Ya jadi gini ya, kita dalam membuat satu usaha di Indonesia ini semua ada dasar landasan hukumnya. Jadi diatur dalam undang-undang, diatur dalam peraturan pemerintah, diatur dalam peraturan menteri.“Dan itu banyak kementerian/lembaga yang terlibat di dalam situ,” kata Maulana, Selasa (13/1/2026).Ia menekankan, aspek paling mendasar dalam membangun usaha adalah memastikan adanya izin usaha terlebih dahulu.“Konteksnya adalah, membangun usaha itu kan harus ada perizinan berusaha, itu dulu yang paling penting,” sebutnya.Menurut Maulana, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan maupun mencabut izin usaha, sekaligus bertanggung jawab dalam pengawasan.“Pemerintah itu sebagai regulator adalah yang memegang kendali dalam memberikan atau mencabut sebuah perizinan berusaha. Nah kemudian terkait pengawasannya juga seperti itu,” ucap dia.Ia menjelaskan, meski perizinan kini terpusat melalui Online Single Submission (OSS), pengawasan tetap harus berjalan, khususnya oleh pemerintah daerah.“Nah sekarang di zaman OSS itu kan perizinan itu di-sentralisasi. Jadi melalui OSS itu ada pemerintah pusat, melalui sistem itu, tapi tetap hubungannya juga ke kementerian dan lembaga terkait dengan daerah. Nah kemudian pengawasan itu harus di pemerintah daerah,” jelas Maulana.Karena itu, ia menilai kemunculan akomodasi liar seharusnya menjadi tanda bahwa ada kelalaian dalam monitoring oleh pemerintah daerah.“Nah sekarang apa yang terjadi dengan yang namanya akomodasi liar itu? itu kita harus lihat, Kenapa itu ada muncul? Berarti kan ada pengabaian atau kelalaian dari pemerintah itu sendiri kan, yang bertugas untuk melakukan monitoring atau evaluasinya terhadap munculnya satu unit usaha di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.Maulana menyebut, banyak akomodasi liar muncul karena tidak mengantongi izin usaha sesuai ketentuan.(cnbci)