Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Usul Bentuk Badan Pengelola Pariwisata,PHRI Klungkung Gelar Rakercab II

SEMARAPURA, NusaBali - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Klungkung menyampaikan lima usulan strategis kepada Bupati I Made Satria sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pariwisata daerah. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) II PHRI Kabupaten Klungkung yang digelar di Caspla Bali Beach Club, Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida, Jumat (16/1). Lima usulan dimaksud meliputi; pembentukan Badan Pengelola Pariwisata agar pengelolaan pariwisata Nusa Penida dilakukan secara profesional, pemberian insentif pajak bagi hotel dan restoran berizin anggota PHRI, pelibatan PHRI dalam proses perizinan hotel dan restoran khususnya terkait daya dukung dan standarisasi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan listrik, serta pembangunan pelabuhan yang representatif.Rakercab dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Klungkung I Made Sudiarkajaya, Plt Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, Camat Nusa Penida I Kadek Yoga Kusuma, perwakilan PHRI Provinsi Bali I Komang Sutama, Ketua PHRI Klungkung I Putu Darmaya, jajaran pengurus dan anggota PHRI Klungkung, serta para pemilik hotel dan restoran di wilayah Nusa Penida.Darmaya mengatakan, lima usulan tersebut lahir dari kegelisahan pelaku usaha pariwisata terhadap liarnya perkembangan Nusa Penida yang belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem pengelolaan yang kuat. “Ternyata bapak bupati menerima dan menyatakan siap menindaklanjuti usulan teman-teman di PHRI. Kami sebagai pelaku pariwisata menjadi lebih tenang, bahwa pariwisata Nusa Penida akan menjadi lebih baik, berkualitas, dan berkelanjutan,” kata Darmaya. Menanggapi usulan tersebut, Bupati Satria menyampaikan apresiasi atas peran aktif PHRI Klungkung dalam memberikan masukan konstruktif bagi pembangunan daerah. Dia menegaskan pemerintah daerah sejalan dengan semangat penguatan tata kelola pariwisata, namun setiap kebijakan tetap harus berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Terkait pembentukan Badan Pengelola Pariwisata, menurutnya perlu disiapkan regulasi yang matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.Bupati Satria juga memastikan pembangunan infrastruktur dasar tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Dia menyebutkan, pada tahun 2026 pembangunan jalan, penyediaan air bersih, peningkatan jaringan listrik, serta pembangunan Jembatan Ceningan–Lembongan akan mulai direalisasikan. Sementara penataan pelabuhan di Banjar Nyuh, Desa Ped, Nusa Penida, direncanakan dikerjakan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub RI pada 2026. “Kalau usulan insentif pajak dan pelibatan PHRI Klungkung dalam rekomendasi perizinan, ini masih perlu dikaji lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Bupati Satria. Bupati Satria juga memaparkan sejumlah langkah terobosan yang ditempuh Pemkab Klungkung di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Dia mengakui ruang gerak pemerintah daerah pada tahun 2025 relatif terbatas karena anggaran telah ditetapkan sebelumnya. Namun pada 2026, Pemkab Klungkung berupaya menjaga laju pembangunan dengan berbagai skema, di antaranya meminjam dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 229 miliar, mengajukan Bantuan Keuangan Khusus ke Kabupaten Badung dan Gianyar, serta membuka peluang kerja sama dengan investor melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk pembangunan pelabuhan dan penyediaan air bersih.Rakercab PHRI Klungkung ditutup dengan komitmen penguatan komunikasi lintas sektor. Anggota DPRD Klungkung I Wayan Kariana yang hadir menyatakan kesiapan memfasilitasi PHRI Klungkung untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD Klungkung apabila diperlukan. Menurutnya, berbagai persoalan pariwisata di lapangan perlu dibahas secara terbuka agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan pelaku pariwisata. 7 gik