Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti maraknya bisnis akomodasi ilegal di berbagai daerah, termasuk sentra pariwisata seperti Bali. Kondisi ini dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi. Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, mengungkapkan bahwa kemunculan unit-unit usaha akomodasi tanpa izin ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah sebagai regulator. Padahal, menurutnya, landasan hukum terkait perizinan usaha di Indonesia sudah sangat jelas dan diatur dalam berbagai tingkatan regulasi. Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id “Kita dalam membuat satu usaha di Indonesia ini semua ada dasar landasan hukumnya. Jadi diatur dalam undang-undang, diatur dalam peraturan pemerintah, diatur dalam peraturan menteri. Dan itu banyak kementerian/lembaga yang terlibat di dalam situ,” kata Maulana kepada CNBC Indonesia pada Selasa (13/1/2026). Maulana menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan maupun mencabut izin usaha, sekaligus bertanggung jawab penuh dalam aspek pengawasan. Ia menambahkan, meskipun perizinan kini terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), pengawasan di lapangan tetap menjadi tugas utama pemerintah daerah. “Pemerintah itu sebagai regulator adalah yang memegang kendali dalam memberikan atau mencabut sebuah perizinan berusaha. Nah kemudian terkait pengawasannya juga seperti itu,” ujarnya. Catatan Mureks menunjukkan, maraknya akomodasi ilegal ini menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan di tingkat lokal. Maulana menilai, keberadaan akomodasi liar seharusnya menjadi indikator adanya kelalaian dalam monitoring oleh pemerintah daerah. “Nah sekarang apa yang terjadi dengan yang namanya akomodasi liar itu? itu kita harus lihat, Kenapa itu ada muncul? Berarti kan ada pengabaian atau kelalaian dari pemerintah itu sendiri kan, yang bertugas untuk melakukan monitoring atau evaluasinya terhadap munculnya satu unit usaha di wilayahnya masing-masing,” jelas Maulana. Dampak pada Persaingan Usaha dan Kualitas Pariwisata Banyaknya akomodasi liar ini, lanjut Maulana, disebabkan karena tidak mengantongi perizinan usaha yang sesuai dengan ketentuan. Padahal, dalam perizinan berusaha sudah diatur secara detail mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga perlengkapan keselamatan (safety). Maulana secara terang-terangan mengkritik pemerintah yang dinilai abai dalam menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. “Nah pertanyaan sekarang, kenapa pemerintah sebagai regulator kelihatannya abai gitu. Kalau saya bilang abai, mungkin ada yang marah, ‘kok kita dibilang abai’, lah buktinya ada yang muncul gitu, bener gak? Kalau ada yang muncul kan berarti ada yang abai di dalam situ kan, bener gak?” tegasnya. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah tidak hanya dalam memberikan izin, tetapi juga mengawasi implementasi aturan. Hal ini krusial untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh dan memastikan persaingan yang adil. “Kan pemerintah itu juga harus mengawasi, bukan hanya memberi izin tapi juga harus mengawasi, karena regulasi itu adalah produknya dari pemerintah. Kalau gak ada kepastian hukum tentu yang punya izin itu akan menjadi tidak kompetitif, karena lawannya adalah yang tidak berizin kan gitu,” tukas Maulana. Oleh karena itu, PHRI mendesak pemerintah untuk segera membenahi persoalan akomodasi ilegal ini. Pembenahan ini dianggap fundamental untuk mewujudkan pariwisata berkualitas dan destinasi yang berdaya saing. “Makanya kami selalu menyampaikan kepada pemerintah, tolong dong diberesin bagian yang ini gitu loh, karena kita nggak akan pernah bisa bicara quality tourism atau quality destination (destinasi berkualitas), selama pemerintah belum komitmen untuk menciptakan daya saing terhadap sektor usahanya itu sendiri. Karena penegakan hukumnya tidak benar-benar ditegakkan,” pungkas Maulana Yusran.