Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Dispar Kawal Usulan PHRI Membentuk BPP Nusa Penida

SEMARAPURA, NusaBali - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Klungkung mengawal serius usulan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait pembentukan Badan Pengelola Pariwisata (BPP) Nusa Penida. Pengawalan ini difokuskan pada penyiapan dasar hukum, seiring telah terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang kepariwisataan yang membuka peluang pembentukan kelembagaan pengelola kawasan secara legal. Plt Kadis Pariwisata Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, mengatakan pembentukan badan pengelola tidak bisa dilakukan tanpa payung hukum yang jelas. Menurut Gusti Mahajaya, regulasi nasional tersebut menjadi pijakan awal untuk diturunkan ke dalam peraturan daerah. “Badan pengelola harus ada dasar hukumnya dulu. Tidak bisa dibentuk sementara. Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 ini yang sedang kami dorong untuk ditindaklanjuti di daerah ke dalam ranperda,” ujar Gusti Mahajaya, Senin (19/1). Dia menjelaskan, ranperda tentang penyelenggaraan kawasan wisata telah diajukan eksekutif dan sudah masuk dalam daftar 17 produk hukum daerah yang kembali diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan ke DPRD Klungkung. Gusti Mahajaya mengakui wacana pembentukan badan pengelola kawasan wisata di Nusa Penida bukan hal baru. Namun, belum bisa direalisasikan karena ketiadaan dasar hukum yang kuat. “Kalau dulu masih mengambang, sekarang jalurnya sudah jelas meskipun prosesnya masih panjang,” katanya. Terkait ruang lingkup kewenangan BPP, Gusti Mahajaya menegaskan pengaturannya harus dirumuskan secara cermat agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan perangkat daerah lain. Infrastruktur jalan dan air bersih tetap menjadi urusan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), meski berfungsi sebagai penunjang kawasan wisata.Sekretaris PHRI Klungkung, Wayan Sukadana, menegaskan pembentukan BPP Nusa Penida memang harus dilakukan secara bertahap dan terencana. Menurutnya, setelah PHRI Klungkung mengusulkan, langkah awalnya adalah adanya kemauan eksekutif yang dituangkan dalam visi dan misi kepala daerah serta Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda). Dia mengatakan, setelah itu perlu menyusun kajian regulasi dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur secara tegas batasan dan ruang lingkup tugas badan pengelola. Jika payung hukum telah tersedia, kelembagaan badan pengelola baru dapat dibentuk dan dijalankan sesuai struktur yang ditetapkan.Sukadana menekankan, pengaturan batasan kewenangan menjadi krusial mengingat adanya berbagai skema pungutan di Nusa Penida, mulai dari retribusi kawasan hingga pungutan di daya tarik wisata yang bekerja sama dengan pemilik lahan dan desa adat. “Posisi badan pengelola harus jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih dan konflik kewenangan,” ujarnya. Sukadana berharap pemerintah daerah dapat segera menuntaskan tahapan regulasi agar pembentukan BPP Nusa Penida benar-benar mampu menjawab persoalan pengelolaan pariwisata di lapangan. 7 gik