Bisnis.com, SURABAYA – Kebijakan pemerintah yang memangkas kuota impor daging sapi untuk pengusaha swasta dari 180.000 ton pada 2025 menjadi hanya 30.000 ton pada 2026 menuai keluhan dari berbagai pihak. Utamanya, para pelaku usaha di bidang sektor perhotelan dan restoran. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono menilai bahwa kebijakan tersebut dikhawatirkan secara langsung dapat berpotensi menekan keberlangsungan usaha. Menurutnya, para pelaku usaha di bidang hotel dan restoran pada dasarnya senantiasa mendukung program yang diinisiasi pemerintah, termasuk dalam usaha penguatan produksi daging sapi oleh peternak lokal. Namun, kebijakan penurunan kuota impor tersebut dinilai terlalu drastis jumlahnya dan sangat berdampak pada kelangsungan operasional hotel dan restoran. “Ini tentu sangat berat bagi kami pelaku usaha hotel dan restoran. Pada prinsipnya kita mengikuti kalau ini memang program pemerintah. Hanya saja pengaruhnya pada kelangsungan usaha kami cukup besar,” ujar Dwi, Senin (19/1/2026). Dwi membeberkan, daging impor masih menjadi bahan baku utama hingga saat ini. Khususnya bagi segmentasi hotel berbintang, restoran, dan katering (horeka) skala besar karena kualitas dan pasokannya yang tergolong stabil. Dengan kuota impor yang hanya diberikan sebesar 16% dibandingkan kuota 2025, daging sapi di pasaran cenderung mengalami lonjakan harga Mengacu pada data yang diperoleh dari Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (SISKAPERBAPO) Jawa Timur, harga daging sapi segar saat ini berada pada kisaran Rp107.000 hingga Rp132.500 per kilogram. Baca JugaKuota Impor Daging Sapi Swasta 2026 Dipangkas, Mendag Buka SuaraPemangkasan Kuota Impor Daging Diintai PHK MassalPengusaha Teriak Kuota Impor Daging Sapi Dipangkas: Bisa Picu PHK & Kenaikan Harga Sementara, Dwi membeberkan daging impor sebelumnya dapat diperoleh dengan harga yang lebih kompetitif. Oleh sebab itu, pihaknya khawatir, bila kebijakan tersebut jadi direalisasikan, maka bisa berdampak pada naiknya biaya produksi segenap menu makanan berbasis daging di berbagai hotel dan restoran. “Pemangkasan kuota impor ini secara otomatis mendorong kenaikan harga daging dan produk olahannya. Kalau misalnya diganti dengan daging lokal, tentu tidak bisa semudah itu karena keterbatasan pasokan dan perbedaan spesifikasi,” tegasnya. Oleh sebab itu, PHRI Jawa Timur pun berharap supaya pemerintah segera menyiapkan formulasi kebijakan yang lebih berimbang serta mendengarkan aspirasi yang disuarakan para pelaku usaha swasta. Supaya, lanjut Dwi, program pengurangan impor daging sapi tetap bisa berjalan tanpa mematikan operasional sektor usaha pariwisata dan kuliner. “Kami berharap ada solusi atau skema khusus bagi pelaku usaha, misalnya pengaturan kuota bertahap atau alternatif pasokan yang jelas sehingga usaha hotel dan restoran tetap bisa bertahan,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) menyebut, kuota impor daging sapi bagi pengusaha swasta pada 2026 hanya ditetapkan sebesar 30.000 ton, jauh lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 180.000 ton. Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana mengatakan pemangkasan kuota tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan pengusaha lantaran tidak sebanding dengan kebutuhan industri. “Diberi kuota hanya 30.000 ton [perusahaan swasta]. Terbesar itu untuk BUMN, itu dari India itu 100.000 ton, dari Brasil itu 75.000 ton, belum lagi dari yang negara lain, dua negara tersebut,” kata Teguh saat dihubungi Bisnis, dikutip Senin (19/1/2026). Menurutnya, kuota impor daging sapi yang diberikan kepada pengusaha swasta tahun ini hanya sekitar 16% dibandingkan kuota 2025 yang mencapai 180.000 ton. Rendahnya kuota impor ini membuat para pengusaha khawatir terhadap keberlangsungan usaha. Pasalnya, Teguh mengungkap, kuota impor tersebut harus dibagi kepada sekitar 105 perusahaan swasta sehingga masing-masing perusahaan hanya memperoleh porsi yang sangat terbatas. Alhasil, APPDI bersama dengan asosiasi lain membuat surat resmi kepada Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan). Selain itu, Teguh menyebut, kebijakan pemangkasan kuota impor daging sapi tersebut juga minim transparansi dan tidak disertai sosialisasi kepada pelaku usaha. “Kami juga tidak tahu tiba-tiba muncul angka itu karena selama ini juga kita tidak pernah mendapatkan sosialisasi, juga tidak tahu bagaimana angka tersebut dasarnya muncul,” ungkapnya. Terlebih, dia menyampaikan pihaknya turut melayani sektor hotel, restoran, dan katering (horeka) yang juga menyerap banyak tenaga kerja. “Tapi yang jelas kami sangat prihatin dengan itu dan kami berusaha untuk meyakinkan kepada pihak pemerintah untuk meninjau keputusannya dengan kuota yang 30.000 ton,” katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel