Maraknya praktik penyewaan apartemen secara ilegal di Kabupaten Bekasi menuai sorotan dari pelaku industri perhotelan. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bekasi, Tuti Nircholifah Yasin, menilai fenomena tersebut telah berkembang di luar fungsi awal hunian dan berpotensi merugikan banyak pihak. Menurut Tuti, sejumlah unit apartemen kini beralih fungsi menjadi akomodasi komersial yang disewakan secara harian, bahkan per jam, dengan pola layanan menyerupai hotel. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan peruntukan hunian serta menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha. Ia menegaskan, selain merugikan pelaku usaha hotel yang taat aturan, penyewaan apartemen ilegal juga berdampak langsung terhadap pendapatan daerah. Pasalnya, aktivitas tersebut tidak tercatat sebagai objek pajak hotel dan tidak memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Yang legal terus dikejar pajaknya, sementara apartemen yang membuka sewa tiga jam atau setengah hari justru luput dari kewajiban dan tidak menyumbang PAD,” ujar Tuti. Kritik tersebut disampaikan Tuti saat menghadiri kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bekasi, dalam rangka evaluasi perizinan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Selasa (20/1). Ia mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk tidak menutup mata terhadap praktik alih fungsi apartemen yang semakin masif. Menurutnya, penegakan regulasi harus dilakukan secara adil agar iklim usaha tetap sehat dan berimbang. Tuti juga menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, fenomena tersebut berpotensi menurunkan kualitas pengelolaan akomodasi, sekaligus menghilangkan peluang daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pariwisata dan jasa. Oleh karena itu, PHRI Kabupaten Bekasi berharap adanya langkah konkret berupa pengawasan intensif serta penindakan tegas terhadap apartemen yang disalahgunakan sebagai penginapan tanpa izin resmi.