Advokat, Suriansyah Halim, SH.,SE., MH., CLA.FOTO:ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dugaan kasus pelecehan seksual hingga percobaan pemerkosaan yang melibatkan oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, terhadap seorang warga binaan perempuan, menuai perhatian serius dari berbagai pihak.Pengamat hukum sekaligus advokat, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal semata, melainkan harus diproses secara pidana, transparan, dan profesional. “Jika benar terjadi pelecehan seksual hingga percobaan pemerkosaan, maka ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana berat. Aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu,” tegas Suriansyah Halim, Rabu (21/1/2026).Menurutnya, warga binaan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum, rasa aman, serta perlakuan manusiawi selama menjalani masa tahanan.“Status sebagai narapidana atau tahanan tidak menghilangkan hak asasi manusia. Justru negara melalui petugas pemasyarakatan berkewajiban menjaga martabat, keamanan, dan keselamatan mereka,” ujarnya.Kepercayaan Publik DipertaruhkanSuriansyah Halim menilai, dugaan keterlibatan aparat pemasyarakatan dalam kasus pelecehan seksual dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan jika tidak ditangani secara serius.“Kasus seperti ini sangat sensitif dan berdampak luas. Bila tidak ditangani secara tegas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem pembinaan di dalam rutan maupun lapas,” katanya.Ia juga mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah mengambil alih penanganan kasus tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik.“Proses hukum harus berjalan transparan. Publik berhak tahu sejauh mana perkembangan penyelidikan, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.Perlindungan Korban Harus DiutamakanSelain penegakan hukum terhadap terduga pelaku, Suriansyah Halim juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, baik secara psikologis maupun hukum.“Korban harus mendapat pendampingan hukum, konseling psikologis, dan jaminan keamanan. Jangan sampai korban mengalami tekanan atau intimidasi,” tegasnya.Ia berharap, kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam mencegah kekerasan seksual.“Harus ada penguatan pengawasan internal, SOP yang tegas, serta sanksi berat bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (pra)EDITOR: EKO