Ringkasan Berita: Keberadaan penginapan atau sejenis homestay tak berizin berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk di wilayah Bantul Pemkab Bantul hingga saat ini cukup sulit mendeteksi dan mendata jumlah pasti hingga keberadaan homestay tak berizin di wilayah setempat PHRI Bantul menyebut penginapan tidak berizin memberikan dampak pada okupansi hotel, termasuk di Bumi Projotamansari. TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul menanggapi keberadaan usaha sejenis homestay tak berizin dan berdampak pada tingkat keterisian kamar hotel atau okupansi hotel hingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Saryadi, menyampaikan dari catatan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul terdapat kondisi bahwa tingkat kunjungan wisata cukup tinggi, namun kurang berbanding lurus dengan okupansi hotel saat event liburan berlangsung. "Artinya, hotel-hotel yang bergabung di PHRI itu okupansinya relatif lebih rendah daripada tingkat kunjungan. Nah, itu ditengarai ada beberapa wisatawan yang menginapnya di homestay tidak berizin," katanya, kepada wartawan, Selasa (20/1/2026). Tarif Murah Disampaikannya, wisatawan diduga memilih menginap di homestay tidak berizin dikarenakan tarif menginap yang murah dibandingkan hotel pada umumnya. Tarif murah itu diberikan karena homestay tidak berizin terbebas dari pajak dan berbagai macam dokumen atau persyaratan yang lain, sehingga rendah biaya operasional. Lebih lanjut, Saryadi menyampaikan bahwa sampai hari ini Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul belum memiliki data homestay tidak berizin tersebut. Menurutnya, tidak mudah mengidentifikasi homestay atau tempat penginapan sejenis yang tidak memiliki izin operasional tersebut. "Homestay tidak berizin itu sepertinya tidak mungkin dia akan pasang papan nama. Dari sisi bentuk juga tidak mungkin teridentifikasi kalau ini atau mana saja yang masuk homestay tidak berizin. Karena, bisa jadi itu rumah tinggal, kos-kosan, dan lain-lain," tutur Saryadi. Baca juga: Tingkatkan Potensi PAD 2026, Dishub Bantul Akan Terapkan Digitalisasi Parkir Berpotensi Rugikan Pemerintah Daerah Di lain sisi, kata Saryadi, keberadaan homestay atau tempat penginapan yang tidak mengantongi izin berpotensi merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Di mana, kondisi itu tidak menyuplai PAD yang akan dipergunakan kembali untuk masyarakat. "Lalu, kalau dari sisi pelanggan atau yang menginap di tempat penginapan tidak berizin kan bisa berisiko. Karena, pelanggan tidak ada jaminan standardisasi kelayakan, keamanan, dan sejenisnya, sesuai dengan persyaratan. Seharusnya, penginapan itu kan ada standarisasi dari sisi keamanan, kenyamanan, fasilitas sarana prasarana yang lain, dan sebagainya," terangnya. Kondisi itu sendiri tidak hanya terjadi di Kabupaten Bantul, tetapi juga di Kabupaten Sleman dan lainnya. Bahkan, berdasarkan hasil diskusi bersama Wakil Menteri Pariwisata RI, juga terdapat informasi kondisi serupa dirasakan oleh hotel-hotel di Bali. Kini, kondisi homestay atau tempat penginapan tidak berizin menjadi perhatian sejumlah pihak.