Ringkasan Berita: Keberadaan penginapan ilegal disebut-sebut menjadi biang kerok merosotnya okupansi hotel resmi di Kota Yogyakarta. Temuan Satpol PP Kota Yogyakartam mayoritas penginapan ini bukanlah pemain baru, melainkan hotel atau losmen yang sudah lama berdiri Satpol PP Kota Yogyakarta terus melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Pariwisata dan DPMPTSP untuk memastikan seluruh akomodasi tertib administrasi. TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keluhan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY terkait maraknya akomodasi atau penginapan ilegal mendapat perhatian serius dari aparat penegak Perda. Bukan sekadar isu persaingan usaha, keberadaan penginapan nakal ini disebut-sebut menjadi biang kerok merosotnya okupansi hotel resmi di Kota Yogyakarta. Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengungkapkan, sepanjang Januari 2026, pihaknya sudah menerima aduan terkait operasional penginapan yang dianggap tak berizin. Salah satu kasus ditemukan di kawasan Keparakan, Kemantren Mergangsan, di mana warga setempat melaporkan aktivitas homestay yang diduga bodong karena sang pemilik tidak pernah melakukan sosialisasi. "Januari 2026 ini masuk satu aduan di Mergangsan. Warga berasumsi itu ilegal karena tidak pernah ada sosialisasi atau kulo nuwun. Tapi setelah kami cek dan klarifikasi, ternyata izinnya lengkap," katanya, Senin (19/1/2026). Dodi menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, banyak penginapan skala kecil atau homestay yang masuk dalam kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya. Sesuai aturan terbaru, jenis usaha ini masuk kategori risiko rendah, sehingga proses perizinan bisa langsung terbit melalui sistem tanpa memerlukan tanda tangan atau persetujuan tetangga kanan-kiri. "Tapi, seharusnya pemilik kulo nuwun lah, kepada tokoh-tokoh masyarakat setempat, atau tetangga, supaya mereka tahu aktivitas penginapannya sudah punya izin dan sebagainya," terangnya. Baca juga: Dinas Pariwsata Bantul Soroti Keberadaan Homestay Tak Berizin yang Berpotensi Rugikan PAD Bukan Pemain Baru Meski banyak aduan yang ternyata berizin, Dodi tidak menampik, bahwa praktik penginapan ilegal murni masih ditemukan di sudut-sudut kota. Bedanya, mayoritas penginapan ini bukanlah pemain baru, melainkan hotel atau losmen yang sudah lama berdiri, namun diistilahkan mati segan hidup tak mau. Beberapa pemilik, lanjutnya, sudah berusia lanjut dan tidak lagi memiliki kemampuan finansial maupun manajerial untuk bermigrasi ke sistem perizinan berbasis risiko (OSS). "Ada hotel lama yang statusnya masih penginapan, tapi tidak ada pengunjung, tidak ada pekerja. Pemilik sudah sepuh, jadi tidak punya kemampuan mengurus izin baru. Sehingga, kami juga support, membantu mereka, cara mengurus izin dan sebagainya," paparnya. Kendati demikian, Satpol PP menegaskan, bahwa status belum berizin tidak serta merta membuat sebuah penginapan lolos dari kewajiban pajak. Pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyisir objek pajak yang membandel.