Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI: Penghapusan Opsi Transit di OTA Justru Rugikan Konsumen dan Konektivitas Wilayah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji ulang sistem pembelian tiket pesawat melalui online travel agent (OTA) yang dinilai kerap memicu lonjakan harga. Namun, wacana Kemenhub untuk menghilangkan opsi penerbangan transit ketika direct flight habis, justru menuai penolakan dari kalangan pengusaha hotel. Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menyatakan keberatannya terhadap ide tersebut. Menurutnya, langkah ini berpotensi merugikan konsumen dan mempersempit akses antarwilayah di Indonesia. Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id “Kalau saya jujur aja, saya tidak setuju dengan ide Kemenhub untuk menghilangkan opsi transit. Sekarang ini traveler itu punya kebutuhan beragam untuk ber-traveling, dengan tujuan apa pun, jadi konektivitas terancam,” kata Maulana Yusran kepada CNBC Indonesia pada Jumat, 23 Januari 2026. Ia menambahkan, platform digital seperti OTA sejatinya hadir untuk memfasilitasi konsumen dalam merencanakan perjalanan sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka. Menutup opsi transit dinilai tidak akan menyelesaikan akar masalah, sebab rute-rute tersebut akan tetap tersedia di platform lain, bahkan saat konsumen berinteraksi langsung dengan maskapai. “Kalau OTA tidak diperbolehkan menampilkan rute transit, apakah itu menjamin rute transit tidak muncul di OTA lainnya? OTA mana yang bisa disuruh Kemenhub untuk menghilangkan jalur transit? Apakah bisa seluruh OTA disuruh tutup? Tidak mungkin,” tegasnya. Maulana menilai, imbauan Kemenhub tersebut lebih bertujuan untuk menghilangkan “image” mahal, alih-alih menurunkan biaya perjalanan yang sesungguhnya. Padahal, realitas mahalnya perjalanan domestik, khususnya menuju wilayah Indonesia Timur dan ujung barat seperti Sumatra, merupakan persoalan struktural yang memerlukan evaluasi mendalam. “Indonesia ini negara kepulauan yang luas. Fakta bahwa traveling ke ujung Sumatra dan ke Indonesia Timur itu mahal, itu nggak bisa dipungkiri. Tapi jangan karena mahal, aksesnya malah dihilangkan,” jelas Maulana. Menurut PHRI, kebijakan semacam itu justru berisiko memperburuk kondisi daerah yang selama ini sudah menghadapi kendala konektivitas dan distribusi wisatawan. Maulana juga menegaskan bahwa OTA bukanlah pihak yang menciptakan harga maupun rute penerbangan, melainkan maskapai itu sendiri melalui sistemnya. “Sepaham saya, OTA itu tidak membentuk rute dan tidak membentuk harga. Itu create by system. Sistem yang membaca semuanya,” ujarnya. PHRI juga menyoroti lemahnya konektivitas domestik yang ironisnya membuat rute penerbangan luar negeri menjadi lebih menarik. Sebagai contoh, Maulana menyebutkan bahwa masyarakat yang ingin bepergian ke Aceh seringkali harus transit melalui Kuala Lumpur. “Sekarang orang mau ke Aceh harus transit ke Kuala Lumpur. Itu fakta. Penerbangan domestiknya kan paling cuma dari Jakarta. Bahkan dari Sumatra lebih murah ke Kuala Lumpur daripada ke Jakarta,” ungkapnya. Dari sisi industri, Maulana mengingatkan adanya risiko ketidakpastian hukum dan iklim usaha. Ia mempertanyakan sejauh mana Kemenhub dapat memaksa seluruh OTA, terutama OTA asing yang tidak berbadan hukum di Indonesia, untuk mematuhi imbauan tersebut. “Imbauan itu apakah akan dituruti semua OTA? Kan tidak. Apalagi OTA yang tidak berbadan hukum di Indonesia,” katanya. Catatan Mureks menunjukkan, kebijakan seperti ini dikhawatirkan hanya akan menekan OTA lokal yang patuh pada aturan, sementara pemain asing tetap bebas beroperasi. “Yang comply ditekan terus, yang lain dibiarkan. Itu tidak bagus. Ya bisa saja (OTA lokal pergi dari Indonesia),” tambahnya. Sebelumnya, Direktur Angkutan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono menilai praktik penjualan tiket pesawat melalui OTA kerap memicu lonjakan harga yang tidak wajar. Masalah ini disebut terus berulang dan menjadi salah satu sumber keluhan utama di sektor penerbangan. “Masalah online travel agent itu dibicarakan dengan teman-teman OTA. Itu menjadi satu komplain juga, menjadi suatu masalah terus buat kita. Begitu direct flight-nya habis, yang jual ini bisa puter-puter yang naikin harganya gila-gilaan,” kata Agustinus kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026 lalu. Agustinus menjelaskan, posisi regulator penerbangan berada di wilayah operator transportasi, bukan pada platform penjualan tiket. Kondisi ini menyebabkan penindakan tidak bisa dilakukan secara langsung kepada OTA. Akibatnya, pengawasan seringkali hanya bisa dilakukan secara tidak langsung. “Karena mohon maaf kalau kita tidak bisa memberikan sanksi langsung ke travel agent, saya bisanya ngasih sanksinya ke maskapai misalnya. Saya bisanya ke operator di bawah kita,” pungkas Agustinus.