Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Rakerda II PHRI Sulsel 2026, Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Regulasi Usaha Akomodasi

MAKASSAR, INKAM – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Tahun 2026 di Claro Makassar, Jumat (24/1/2026). Forum ini menjadi wadah konsolidasi pelaku industri pariwisata, dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional. Rakerda II PHRI Sulsel dihadiri Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dr. dr. M. Ishaq Iskandar, M.Kes., M.M., M.H. yang mewakili Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Achmad Hendra, perwakilan Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar, serta para ketua asosiasi industri pariwisata se-Sulawesi Selatan. Ketua BPD PHRI Sulawesi Selatan, Anggiat Sinaga dalam sambutannya menegaskan, terdapat empat isu utama yang menjadi perhatian dan dorongan PHRI kepada pemerintah, di tengah kondisi industri saat ini. Pertama, mendorong diversifikasi kegiatan pariwisata di Sulawesi Selatan, guna mempercepat terwujudnya Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Kedua, PHRI Sulsel meminta pemerintah memberikan regulasi khusus terhadap apartemen yang menyewakan unit secara harian. Menurut Anggiat, praktik tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pelaku hotel, karena dinilai tidak berada dalam kerangka aturan dan kewajiban pajak yang sama. “Kami resah dengan apartemen yang menjual sewa harian. Hunian tersebut tidak dikenakan pajak PPh, sementara hotel-hotel di Makassar sangat taat membayar pajak. Jangan salahkan kami jika PAD dari pajak hotel menurun, karena masyarakat kini lebih memilih apartemen harian, yang lebih murah dan tidak terkena pajak,” tegas Anggiat. Isu ketiga yang disoroti adalah perlunya penertiban Online Travel Agent (OTA), yang mempromosikan dan menjual hunian tidak sesuai perizinan. PHRI mencatat, sejumlah OTA saat ini telah menjual unit apartemen harian hingga kost-kostan, yang sejatinya bukan peruntukan usaha akomodasi komersial. “OTA seharusnya turut bertanggung jawab, memastikan properti yang dijual sesuai izin. Ini penting, agar tercipta iklim usaha yang adil dan sehat,” lanjutnya. Sementara isu keempat, PHRI Sulsel meminta intervensi pemerintah terhadap tingginya biaya sertifikasi halal bagi hotel dan restoran. Anggiat menyebut, pelaku usaha pada dasarnya sangat mendukung program nasional sertifikasi halal, namun terbebani oleh biaya yang dinilai masih terlalu tinggi. “Hotel dan restoran ingin mendukung penuh sertifikasi halal, tetapi kenyataannya biaya menjadi kendala utama bagi pengusaha,” ujarnya. Melalui Rakerda II ini, BPD PHRI Sulsel berharap lahir rekomendasi dan langkah konkret, yang dapat menjadi stimulus bagi penguatan industri pariwisata daerah, sejalan dengan tema kegiatan “Membangun Pariwisata Berkelanjutan Melalui Inovasi dan Kolaborasi dalam Menghadapi Dinamika Ekonomi Nasional.”