PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) resmi memberikan pendampingan hukum kepada Remita Yanti dan suaminya, Septe Riado, yang diduga menjadi korban malpraktik medis di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Pendampingan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan tindakan medis tanpa persetujuan pasien yang berujung pada komplikasi serius. Tim advokat LBH PHRI yang menerima kuasa hukum terdiri dari Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., Yosef Freinademetz Saban Doni, S.H., Romdlon Ibnu Munir, S.H., Agung Indra Saputra, S.H., Akhmad Rofig, S.H., Yoga Pratama, S.H., Setyo Budi Laksono, S.H., Dino Utomo, S.H., serta Ramos Tambunan, S.H. Mereka menilai kasus ini memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum dan etika kedokteran. Berdasarkan kronologi yang disampaikan LBH PHRI, peristiwa bermula pada November 2025 saat korban menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pasien, diduga dilakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD). Tiga bulan berselang, pasien mengalami komplikasi berat setelah IUD tersebut menembus rahim dan melekat pada usus. “Akibat tindakan tersebut, klien kami harus menjalani operasi besar berupa pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi atau kantong usus. Kondisi ini menyebabkan penderitaan fisik, trauma psikologis yang mendalam, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi keluarga,” ujar Suriansyah Halim selaku kuasa hukum LBH PHRI dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026). LBH PHRI menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran hukum, antara lain tindakan medis tanpa informed consent, kelalaian medis, serta pelanggaran hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit, serta Peraturan Menteri Kesehatan terkait persetujuan tindakan medis dan rekam medis. Sebagai langkah hukum awal, LBH PHRI telah mendatangi RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya untuk meminta klarifikasi, namun belum dapat bertemu dengan pihak direktur. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permintaan resmi rekam medis lengkap pasien dan tengah menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Kondisi Remita yang diduga mendapatkan malpraktik “Kami juga sedang menyusun opsi gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil, serta mempelajari kemungkinan laporan pidana sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan,” tegas Suriansyah. LBH PHRI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Hak pasien atas informasi, persetujuan tindakan medis, dan pelayanan kesehatan yang aman adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Setiap dugaan pelanggaran hukum dan etik kedokteran harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel,” tutupnya. Sementara itu, Plt Direktur RSUD dr Doris Sylavnus, Suyuti Samsul saat dihubungi melalui pesan Whatsapp mengatakan, Pihaknya sudah bekerja sesuai kewenangan yang diberikan UU, jadi tanggapan dan langkah yang diambil juga sepenuhnya akan mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku. “Jadi kami tidak masalah dengan laporan tersebut.Ada lembaga yang memiliki kewenangan apakah sebuah tindakan itu mal praktik atau bukan. Kita hindari saja agar tidak menjadi trial by the press,” ujarnya. Terkait pihak LBH PHRI meminta rekam medik kepada pihak Doris, Suyuti menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu sesuai ketentuan UU. “Pemberian rekam medik termasuk apa saja yang boleh dan tidak boleh diberikan diatur secara tegas oleh UU,” tegasnya. Penulis : Wiyandri Editor : Ardi Post Views: 208