Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Diduga Pasang IUD Tanpa Persetujuan, Pasien Ambil Langkah Hukum

Tim Advokasi LBH PHRI Kalteng ketika berada di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA) SB, PALANGKA RAYA – Dugaan pelanggaran prosedur medis di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya mencuat ke ruang publik. Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah resmi mengambil langkah hukum setelah menerima kuasa dari Remita Yanti dan suaminya, Septe Riado. Kuasa hukum tersebut diberikan menyusul dugaan tindakan medis tanpa persetujuan pasien yang dialami Remita Yanti saat menjalani operasi caesar pada November 2025 lalu. Ketua LBH PHRI Kalteng, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim advokat untuk mendalami kasus tersebut serta mengawal hak-hak kliennya. Ia menyebut, kliennya diduga dipasangi alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa adanya persetujuan medis yang sah. “Operasi caesar dilakukan untuk kelahiran anak kedua. Namun, klien kami baru mengetahui adanya pemasangan IUD setelah mengalami komplikasi serius beberapa bulan kemudian,” ujar Suriansyah, Sabtu (7/2/2026). Menurutnya, kondisi kesehatan kliennya memburuk sekitar tiga bulan pascaoperasi. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan IUD telah menembus dinding rahim dan melekat pada usus, hingga memicu peradangan berat yang mengancam keselamatan pasien. “Akibatnya, klien kami harus menjalani operasi besar dengan tindakan pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga trauma psikologis serta kerugian ekonomi dan sosial bagi keluarga,” jelasnya. LBH PHRI menilai, berdasarkan dokumen awal dan keterangan yang dihimpun, terdapat indikasi kuat pelanggaran prinsip informed consent, dugaan kelalaian medis, serta pelanggaran hak pasien sebagaimana diatur dalam regulasi pelayanan kesehatan. “Tindakan medis invasif tanpa persetujuan yang sah tidak dapat dibenarkan. Hak pasien atas informasi dan persetujuan adalah hak fundamental yang dilindungi undang-undang,” tegas Suriansyah. Sebagai langkah awal, tim LBH PHRI mendatangi RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya untuk meminta klarifikasi langsung, namun belum berhasil bertemu dengan pimpinan rumah sakit. Selain itu, permintaan resmi terhadap rekam medis lengkap pasien juga telah diajukan pada hari yang sama. LBH PHRI saat ini tengah menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta mengkaji kemungkinan gugatan perdata dan laporan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan mengawal perkara ini secara serius dan profesional, demi keadilan bagi korban serta sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya. Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Suyuti Samsul, menyatakan pihaknya siap memberikan rekam medis pasien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Semua proses harus berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya. Ia menambahkan, permintaan rekam medis wajib diajukan secara resmi melalui surat tertulis kepada pihak rumah sakit. Terkait dugaan malpraktik, Suyuti menegaskan bahwa manajemen RSUD Doris Sylvanus akan bersikap kooperatif dan profesional. “Kami bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Setiap dugaan akan ditanggapi dan ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (rk/sb)