Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

RSUD Doris Sylvanus Digugat Dugaan Malpraktik Medis

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) secara resmi mengambil langkah hukum terhadap manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya atas dugaan malpraktik medis yang dialami seorang pasien bernama Remita Yanti. Dugaan tersebut berkaitan dengan tindakan medis pasca operasi caesar yang berujung pada komplikasi serius hingga pasien harus menjalani operasi lanjutan.Ketua Tim Advokat LBH PHRI Kalimantan Tengah Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula pada November 2025 saat kliennya menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak keduanya. Namun, dalam proses tindakan medis itu diduga dilakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa adanya informed consent atau persetujuan tertulis dari pasien maupun suaminya.“Kami menduga telah terjadi pemasangan IUD tanpa izin pasien. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut hak dasar pasien dan prosedur medis yang wajib dipatuhi oleh tenaga kesehatan,” katanya, Sabtu (7/2).Suriansyah menjelaskan, sekitar tiga bulan setelah operasi caesar, kliennya mulai mengalami nyeri hebat dan gangguan kesehatan serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa alat kontrasepsi tersebut diduga menembus dinding rahim dan melekat pada saluran usus, sehingga menyebabkan infeksi berat.“Akibatnya, klien kami harus kembali menjalani operasi besar berupa pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi. Ini adalah dampak yang sangat fatal dan mengubah kualitas hidup seseorang,” tegasnya.LBH PHRI menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta peraturan menteri kesehatan terkait persetujuan tindakan medis. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan baik secara perdata maupun pidana.“Secara hukum pidana, kami juga mengkaji penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan. Ini bukan sekadar soal ganti rugi, tetapi pertanggungjawaban moral dan profesional agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Suriansyah.Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Suyuti Samsul, menyatakan bahwa pihak rumah sakit akan menanggapi persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia memastikan manajemen rumah sakit terbuka terhadap proses klarifikasi dan permintaan dokumen yang diajukan secara resmi.“Kami akan menanggapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang ada. Semua langkah yang diambil oleh rumah sakit tentu mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Suyuti Samsul.Terkait permintaan rekam medis pasien, Suyuti menjelaskan bahwa pihak rumah sakit bersedia memberikan dokumen tersebut sepanjang prosedur administrasi dipenuhi. Menurutnya, permintaan rekam medis harus diajukan melalui surat resmi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.“Kami siap memberikan rekam medis sesuai dengan ketentuan undang-undang. Silakan ajukan permintaan secara resmi, dan akan kami proses sesuai prosedur,” pungkasnya. YUD