Tim kuasa hukum LBH PHRI memberikan keterangan kepada media terkait pendampingan kasus dugaan malpraktik di Palangka Raya. Palangka Raya — Penanganan dugaan malpraktik di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya terus berlanjut. Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) kini masih menunggu salinan rekam medis lengkap sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya. Kasus ini mencuat setelah seorang pasien perempuan, Remita Yanti, dilaporkan mengalami komplikasi serius pasca operasi caesar pada November 2025. Ia diduga dipasangi alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan medis yang jelas. Ketua LBH PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran etik atau malpraktik sebelum seluruh dokumen medis diterima dan dikaji. “Penilaian dugaan malpraktik harus berbasis data medis. Saat ini kami masih menunggu rekam medis lengkap dari pihak rumah sakit,” ujarnya, Senin (9/2/2026). Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk menilai apakah tindakan medis telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk mekanisme persetujuan tindakan (informed consent). LBH PHRI juga belum menunjuk tenaga medis tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab. Semua kesimpulan, kata dia, baru dapat diambil setelah proses verifikasi selesai. Remita Yanti sebelumnya dilaporkan mengalami komplikasi setelah alat kontrasepsi yang diduga dipasang saat operasi menembus rahim dan melekat pada usus. Kondisi tersebut membuat pasien harus menjalani operasi lanjutan, termasuk tindakan pemotongan sebagian usus serta pemasangan kolostomi. Saat ini, pasien masih menjalani perawatan dan pemulihan. Tim pendamping hukum menyebut kondisi korban sempat mengalami penurunan akibat infeksi dan dampak pascaoperasi. LBH PHRI menilai komunikasi antara tenaga medis dengan pasien maupun keluarga menjadi aspek krusial dalam setiap tindakan medis, terutama ketika pasien berada dalam kondisi tidak memungkinkan mengambil keputusan sendiri. Pihak RSUD dr. Doris Sylvanus, menurut keterangan tim pendamping, telah menyatakan akan menyerahkan rekam medis dalam waktu maksimal lima hari. Hingga berita ini diperbarui, rumah sakit belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi dugaan tersebut. LBH PHRI memastikan langkah hukum baru akan diambil setelah seluruh dokumen medis diterima dan dianalisis oleh ahli independen.