Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Keluhkan Maraknya Akomodasi Ilegal, Picu Persaingan Tak Sehat

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani dalam acara Rakernas PHRI, Rabu (11/2/2026). JAKARTA, investor.id - Industri hotel dan restoran dalam negeri mengeluhkan maraknya penginapan murah yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini memicu persaingan tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi. Keresahan ini disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani dalam acara Rakernas PHRI, dikutip Rabu (11/2/2026). Hariyadi mengatakan, keberadaan akomodasi ilegal semakin terasa di berbagai wilayah, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital. Banyak unit penginapan beroperasi layaknya hotel, meskipun tidak memiliki perizinan yang lengkap. "Tantangan kami juga lumayan banyak. (Seperti) munculnya kompetisi yang tidak fair, munculnya akomodasi ilegal yang tidak memiliki perizinan resmi, tapi dia beroperasi selayaknya akomodasi lainnya," ungkap Hariyadi. Kendati demikian, PHRI mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mulai melakukan penertiban di sektor tersebut. Upaya pendataan unit akomodasi oleh penyedia aplikasi dianggap sebagai sinyal positif bagi industri yang selama ini merasa menghadapi persaingan digital tanpa dukungan memadai.  Selain persoalan akomodasi ilegal, isu lain muncul dari kategori homestay yang dinilai semakin melampaui batasnya. Menurut PHRI, sejumlah properti berlabel homestay justru dikelola secara komersial dalam skala besar, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan regulasi dibandingkan hotel konvensional. Sebagai contoh, dalam praktiknya homestay menyediakan layanan akomodasi yang setara dengan jasa akomodasi resmi pada umumnya. Namun, homestay seharusnya merupakan tempat tinggal yang dihuni oleh pemiliknya.  Pada kenyataannya, saat ini terdapat individu yang memiliki hingga lima unit homestay. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai usaha homestay, melainkan telah mengarah pada bentuk usaha perhotelan. "Tapi sekarang ini 1 orang bisa mempunyai 5 homestay yang tentunya itu sudah bukan jasa akomodasi homestay, tapi sudah masuk dalam hotel," pungkasnya. Editor: Maswin Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id Follow Baca Berita Lainnya di Google News Read Now