Jakarta, Beritasatu.com - Pelaku industri hotel dan restoran mengeluhkan tekanan usaha yang kian berat akibat maraknya penginapan murah tanpa izin resmi. Kondisi ini dinilai menciptakan persaingan tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang taat regulasi. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, menyebut keberadaan akomodasi ilegal semakin masif di berbagai daerah, terutama yang dipasarkan melalui platform digital. Ia mengungkapkan, banyak unit penginapan beroperasi layaknya hotel, tetapi tidak mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diwajibkan bagi usaha perhotelan. "Tantangan kami juga lumayan banyak. (Seperti) munculnya kompetisi yang tidak fair, munculnya akomodasi ilegal yang tidak memiliki perizinan resmi, tapi dia beroperasi selayaknya akomodasi lainnya," ujar Hariyadi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PHRI, Rabu (11/2/2026). Namun, PHRI mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai melakukan penertiban. Upaya pendataan unit akomodasi oleh penyedia aplikasi dinilai menjadi sinyal positif bagi industri, yang selama ini menghadapi ketatnya persaingan di ranah digital. Selain penginapan ilegal, PHRI juga menyoroti praktik homestay yang dinilai melampaui konsep awalnya. Sejumlah properti berlabel homestay disebut telah dikelola secara komersial dalam skala besar, sehingga menciptakan ketimpangan regulasi dengan hotel konvensional. Secara konsep, homestay merupakan rumah tinggal yang dihuni pemilik dan sebagian ruangnya disewakan. Namun dalam praktiknya, ada individu yang memiliki hingga lima unit homestay dan menyewakannya secara penuh seperti hotel. "Namun sekarang ini satu orang bisa mempunyai lima homestay yang tentunya itu sudah bukan jasa akomodasi homestay, tetapi sudah masuk dalam hotel," pungkasnya. PHRI berharap pemerintah memperjelas batasan regulasi serta memperketat pengawasan agar tercipta iklim usaha yang adil dan sehat bagi seluruh pelaku industri perhotelan. PHRIPenginapan IlegalHomestayIndustri Hotel