Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

LBH PHRI Kalteng Soroti Kontradiksi Pernyataan RSUD Doris Sylvanus Soal Dugaan Malapraktik IUD di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) sebagai kuasa hukum pasien menyoroti keras sejumlah pernyataan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus Palangka Raya terkait dugaan malapraktik medis. Kuasa hukum menilai terdapat kontradiksi dalam sikap dan pernyataan pihak rumah sakit, terutama dari Direktur RSUD. Suriansyah Halim, penasihat hukum pasien, menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif untuk memperoleh salinan rekam medis lengkap. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum diserahkan, padahal aturan internal rumah sakit menetapkan batas waktu maksimal lima hari. “Sejak awal, direktur menyebut yang berwenang menilai ada atau tidaknya malapraktik adalah majelis disiplin profesi. Tapi di saat bersamaan, beliau justru menyatakan tidak ada malapraktik. Ini kontradiktif dan membingungkan publik,” kata Suriansyah pada Rabu (11/2/2026). Poin Sengketa: Pemasangan IUD dan Kondisi Darurat Salah satu titik sengketa utama adalah tindakan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) yang diduga dilakukan tanpa persetujuan langsung pasien. Menurut keterangan rumah sakit, persetujuan justru ditandatangani oleh suami pasien setelah operasi caesar selesai. “Alasan kondisi darurat sangat tidak logis. Ini bukan situasi kecelakaan atau pasien tidak sadar. Pemasangan IUD bukan tindakan yang bersifat mendesak secara medis,” tegas Suriansyah. LBH PHRI juga mempertanyakan klaim rumah sakit bahwa kondisi pasien pulih dalam waktu singkat. Suriansyah menekankan bahwa masa pemulihan pascaoperasi caesar tidak dapat disederhanakan hanya dalam hitungan hari. “Kalau tujuh hari sudah dianggap aman, logikanya di mana? Masa nifas normal saja 40 hari, apalagi pascaoperasi caesar,” ujarnya. Dugaan Komplikasi Serius dan Tindakan Lanjutan Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan berdasarkan keterangan dokter yang menangani, posisi IUD diduga bergeser hingga menembus dinding rahim dan usus pasien. Komplikasi ini menyebabkan pasien harus menjalani operasi lanjutan dan berujung pada tindakan kolostomi, setelah dua kali operasi sebelumnya dinilai tidak berhasil. Suriansyah juga menyoroti proses pengambilan keputusan medis yang dihadapi keluarga pasien. Menurutnya, keluarga dihadapkan pada pilihan berisiko dalam kondisi tertekan. “Keluarga dihadapkan pada risiko 50:50 dalam kondisi panik dan tertekan. Ini jelas bukan keputusan yang diambil secara rasional dan tenang,” ucapnya. Tuntutan Dokumen dan Ancaman Jalur Pidana Suriansyah menegaskan bahwa persetujuan yang diberikan atas suatu tindakan medis tidak serta-merta melegalkan tindakan tersebut jika keliru dan tidak profesional. “Kalau tindakannya salah, tetap ilegal. Dugaan kami mengarah pada malapraktik positif. Tinggal ditentukan siapa yang bertanggung jawab,” katanya. LBH PHRI saat ini masih menunggu salinan rekam medis lengkap, mulai dari catatan rawat inap, operasi caesar, pemasangan IUD, hasil laboratorium, radiologi, USG, hingga dokumen operasi lanjutan dan kolostomi. “Kami minta lengkap, selengkap-lengkapnya. Jangan ada yang disembunyikan. Transparansi adalah kunci untuk menentukan siapa yang wajib bertanggung jawab,” pungkas Suriansyah. LBH PHRI mengingatkan bahwa jika persoalan etik tidak diselesaikan secara transparan, langkah hukum pidana sangat mungkin ditempuh. “Kami berharap direktur dan seluruh pihak terbuka. Kalau etik sudah pasti, pidana akan kami pertimbangkan dan bisa saja kami laporkan,” tegas Suriansyah. Hingga berita ini diturunkan, RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum pasien tersebut.(*/rls/tim/red).