Foto (ilustrasi) JAKARTA, INAKORAN Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani dalam acara Rakernas PHRI, keluhkan maraknya akomodasi yang setara hotel dengan izin yang standar. Sebagai contoh, dalam praktiknya homestay menyediakan layanan akomodasi yang setara dengan jasa akomodasi resmi pada umumnya, ujarnya Rabu (11/2/2026). Namun, homestay seharusnya merupakan tempat tinggal yang dihuni oleh pemiliknya. "Tantangan kami juga lumayan banyak. (Seperti) munculnya kompetisi yang tidak fair, munculnya akomodasi ilegal yang tidak memiliki perizinan resmi, tapi dia beroperasi selayaknya akomodasi lainnya," ungkap Hariyadi. Meski demikian, PHRI mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mulai melakukan penertiban di sektor tersebut. Upaya pendataan unit akomodasi oleh penyedia aplikasi dianggap sebagai sinyal positif bagi industri yang selama ini merasa menghadapi persaingan digital tanpa dukungan memadai. Selain persoalan akomodasi ilegal, isu lain muncul dari kategori homestay yang dinilai semakin melampaui batasnya. Menurut PHRI, sejumlah properti berlabel homestay justru dikelola secara komersial dalam skala besar, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan regulasi dibandingkan hotel konvensional. RECOMMENDED