MATTANEWS.CO, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.Kebijakan ini diambil demi menjamin kekhusyukan umat Islam dalam beribadah serta menjaga kondusivitas ketertiban umum.Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menginstruksikan agar penutupan THM dilakukan mulai H-1 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri.Ketegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) persiapan Ramadan yang digelar di Aula Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/02/2026).“Selama bulan suci Ramadan, semua tempat hiburan malam wajib tutup. Jika ada yang melanggar, kami tidak segan untuk mencabut izin operasionalnya,” tegas Aep di hadapan unsur Forkopimda dan pelaku usaha.Larangan resmi ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026. Selain penutupan THM, regulasi tersebut mengatur beberapa poin krusial untuk menjaga ketertiban kota, antara lain:Pengawasan ketat terhadap aktivitas perjudian, prostitusi, dan peredaran minuman beralkohol.Pembatasan reklame dan pertunjukan hiburan yang mengandung unsur pornografi.Pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid dan musala maksimal hingga pukul 22.00 WIB.Penyesuaian jam operasional restoran dan rumah makan selama siang hari guna menghormati warga yang berpuasa.Pemerintah daerah juga menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memastikan instruksi ini tersampaikan dengan baik kepada pelaku usaha.Keterlibatan PHRI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) diharapkan mampu meredam potensi gesekan di lapangan. Bupati Aep berharap seluruh lapisan masyarakat dapat kooperatif dalam mematuhi aturan ini.“Tujuannya agar Ramadan di Karawang berjalan aman dan tertib, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan nyaman tanpa gangguan,” tutupnya.(*)