Kuasa Hukum RY, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., usai melapor ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Disiplin Profesi (MDP), Rabu (18/2/2026). FOTO ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dugaan malpraktik medis dalam tindakan operasi caesar yang disertai pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan pasien kini memasuki babak baru. Laporan resmi telah diajukan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Disiplin Profesi (MDP).Pasien berinisial RY dalam perkara ini didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), yakni Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA.Soroti Pemasangan IUD Tanpa Informed ConsentKuasa hukum menyampaikan, kliennya tidak pernah memberikan persetujuan atas tindakan pemasangan IUD saat proses operasi caesar berlangsung. Padahal, sesuai ketentuan etik dan hukum kedokteran, setiap tindakan tambahan di luar prosedur utama wajib mendapatkan informed consent dari pasien atau keluarganya.Menurut Suriansyah Halim, tindakan medis tanpa persetujuan merupakan persoalan serius karena menyangkut hak asasi pasien dan prinsip dasar pelayanan kesehatan yang berorientasi pada keselamatan dan persetujuan sadar (informed decision).“Persetujuan tindakan medis bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan hak pasien yang dijamin oleh hukum. Jika benar tidak ada persetujuan, maka ini harus diperiksa secara serius,” ujarnya.Dugaan Dua Versi Resume Rekam MedisSelain dugaan malpraktik, laporan juga memuat temuan adanya dua resume rekam medis dengan tanggal dan jam yang sama, namun memiliki isi yang berbeda. Perbedaan substansi dalam dokumen tersebut dinilai janggal dan memerlukan klarifikasi mendalam.Rekam medis merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian dalam proses etik maupun hukum. Jika terbukti terdapat perubahan atau manipulasi data tanpa prosedur yang sah, hal itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.Minta Pemeriksaan Objektif dan TransparanLBH PHRI berharap MKEK IDI dan Majelis Disiplin Profesi dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun disiplin profesi dalam kasus ini.Suriansyah Halim menegaskan, langkah pelaporan ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum bagi kliennya.“Kami menghormati proses yang berjalan di organisasi profesi. Namun kami juga ingin memastikan hak-hak pasien terlindungi dan kebenaran terungkap secara terang,” tegasnya. (pra)