PALANGKA RAYA — Kuasa hukum seorang ibu muda berinisial RY resmi melaporkan dugaan malapraktik medis dan pemalsuan rekam medis terkait pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan saat operasi caesar ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran pusat di Jakarta, Rabu (18/2/2026). Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI). Selain ke MKEK, laporan juga dilayangkan kepada Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kuasa hukum RY, Suriansyah Halim, menegaskan tindakan pemasangan IUD tanpa persetujuan pasien merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip informed consent serta etika profesi kedokteran. “Klien kami tidak pernah diberi penjelasan, apalagi dimintai persetujuan, terkait pemasangan IUD saat operasi caesar. Ini jelas melanggar hak dasar pasien,” ujar Suriansyah dalam keterangannya. Berujung Operasi Besar Peristiwa itu bermula saat RY menjalani operasi caesar pada November 2025. Namun alih-alih pulih, RY justru mengalami nyeri perut hebat yang berlangsung berbulan-bulan. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, ditemukan dugaan bahwa IUD yang dipasang telah menembus dinding rahim dan melekat pada usus, sehingga memicu peradangan serius di rongga perut. Kondisi tersebut memaksa RY menjalani operasi besar lanjutan. Dalam tindakan medis itu, sebagian usus pasien harus diangkat akibat komplikasi yang terjadi. Dugaan Dua Resume Medis Berbeda Tak hanya dugaan malapraktik, LBH PHRI juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan resume rekam medis. Kuasa hukum menyebut terdapat dua dokumen resume medis dengan tanggal dan jam yang sama, namun isi yang berbeda. Baca Juga : Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan, Rumkit Bhayangkara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Rujukan Pasien Bersama Rutan Kelas IIA Palangka Raya – Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya memperkuat jejaring layanan kesehatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama Rujukan Pasien dengan Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Selasa (2/12/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya AKBP dr. Anton Sudarto, MARS., MH., bersama Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Wayan Arya Budiartama, Amd. IP., S.H., M.A.P., yang disaksikan langsung oleh Kakanwil I Putu Murdiana, Amd. IP., S.H., M.H. Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan proses rujukan pasien dari Rutan Kelas IIA ke Rumkit Bhayangkara berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan sesuai standar pelayanan medis yang berlaku. Melalui kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi warga binaan yang memerlukan penanganan lanjutan. Dalam sambutannya, Karumkit Bhayangkara Polda Kalteng mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang efektif dan tepat sasaran. “Dengan adanya perjanjian ini, kami berharap proses rujukan dapat berjalan lebih baik, tertib administrasi, serta memberikan pelayanan medis yang optimal bagi warga binaan yang membutuhkan penanganan lanjutan,” ujarnya. Sementara itu, Kakanwil I Putu Murdiana, Amd. IP., S.H., M.H., menyambut baik kerjasama tersebut dan menilai bahwa kolaborasi ini akan meningkatkan jaminan layanan kesehatan bagi warga binaan. “Kerjasama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan kesehatan yang layak dan terstandar bagi warga binaan. Rumkit Bhayangkara merupakan mitra yang tepat untuk mendukung hal tersebut,” ungkapnya. Melalui penandatanganan ini, kedua institusi menegaskan komitmen bersama untuk terus berkoordinasi secara berkelanjutan demi memperkuat pelayanan kesehatan, khususnya dalam sistem rujukan yang cepat, tepat, dan profesional. (Har/Adji)“Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut integritas dokumen medis dan akuntabilitas tenaga kesehatan,” tegas Suriansyah. Desak Penindakan Tegas LBH PHRI mendesak IDI melalui MKEK dan MDP untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun disiplin profesi. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan pasien, kepatuhan terhadap standar etik kedokteran, serta dugaan manipulasi dokumen medis yang dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik pada layanan kesehatan. (*/rls/red).