DENPASAR, NusaBali.com - Upaya Pemerintah Provinsi Bali menertibkan akomodasi yang dipasarkan melalui platform Airbnb dinilai bukan semata untuk mengoptimalkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR), tetapi juga untuk menjaga kualitas dan keseimbangan industri pariwisata Bali. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Selasa (24/2/2026) mengatakan langkah penertiban yang ditempuh Pemprov Bali patut diapresiasi karena menyasar persoalan mendasar, yakni legalitas usaha, kewajiban pajak, serta pengaturan kuota akomodasi. Menurutnya, Airbnb sebagai platform digital bukan entitas ilegal. Platform tersebut telah lama beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun persoalan di Bali muncul karena banyak akomodasi yang dipasarkan melalui platform tersebut belum mengantongi izin resmi.“Airbnb ini platform resmi. Persoalannya, di Bali sebagian besar akomodasi yang bekerja sama belum memiliki izin. Ini yang merugikan pemerintah dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya. Ia menjelaskan, akomodasi tak berizin yang langsung memasarkan kamar ke pasar internasional berpotensi luput dari pengawasan, termasuk dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak. Kondisi ini menciptakan ketimpangan dengan hotel dan penginapan resmi yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan perpajakan. Belakangan mencuat angka transaksi Airbnb di Bali yang disebut-sebut mencapai Rp50 triliun. Jika dikenakan PHR 10 persen, potensi penerimaan pajak bisa mencapai Rp5 triliun. Namun, menurut pria yang akrab disapa Cok Ace ini, fokus utama bukan sekadar mengejar angka pajak. “Yang terpenting itu tertib dulu izinnya, jelas pembayaran pajaknya, lalu jumlahnya dikendalikan. Jangan dibiarkan mengikuti keinginan pasar semata,” tegasnya. PHRI Bali juga mendorong agar penertiban tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi dilanjutkan dengan pengaturan kuota atau pembatasan jumlah akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital.Menurut Cok Ace, setiap jenis akomodasi memiliki segmen pasar berbeda. Airbnb umumnya menyasar wisatawan dengan preferensi tertentu, termasuk yang mencari pengalaman tinggal di rumah penduduk atau vila privat. Jika jumlahnya tidak dikendalikan, dikhawatirkan akan menggerus segmen hotel berbintang dan usaha akomodasi lain yang telah berinvestasi besar serta berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah.“Kalau dibiarkan tanpa batas, ini bisa mengambil segmen pasar yang lain. Sementara Bali ingin mengarah pada pariwisata berkualitas, wisatawan yang spending-nya tinggi dan berkontribusi lebih besar ke ekonomi lokal,” katanya. Ia mencontohkan kebijakan pembatasan jenis usaha di daerah lain seperti Banyuwangi, di mana pemerintah daerah berani mengatur kuota dan jenis investasi demi melindungi pelaku usaha lokal.Menurutnya, pembatasan jumlah bukanlah pelanggaran prinsip persaingan usaha, selama pemerintah tidak mengatur harga, melainkan hanya mengendalikan jenis dan jumlah usaha demi keseimbangan tata ruang dan ekonomi daerah. Selain penertiban izin dan pajak, PHRI Bali juga mendorong agar seluruh akomodasi masuk dalam sistem pendataan terpadu, termasuk menjadi bagian dari asosiasi resmi. Selama ini, kata dia, pembangunan akomodasi di Bali cenderung sporadis karena tidak didukung database yang komprehensif.“Kita tidak punya database yang rapi dari dulu, sehingga pembangunan berjalan sendiri-sendiri. Harus ada kontrol dan pemetaan yang jelas,” ujarnya. Penertiban ini diyakini akan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang telah taat aturan. Hotel dan penginapan resmi selama ini membayar pajak, memenuhi standar bangunan, serta mengikuti regulasi ketenagakerjaan dan keselamatan. “Teman-teman yang sudah berizin dan memenuhi kewajiban tentu menunggu langkah ini. Supaya adil,” katanya.Terkait praktik penjualan kamar hotel melalui Airbnb dengan nama berbeda, Cok Ace menjelaskan hal tersebut bukan fenomena baru. Skema allotment atau penyediaan kuota kamar kepada agen perjalanan telah berlangsung sejak era 1990-an. Bedanya, kini sistem tersebut sepenuhnya berbasis digital dan real time. “Dulu travel agent juga diberi slot kamar. Kalau tidak terjual sampai batas waktu tertentu, dikembalikan ke hotel. Sekarang semuanya online,” jelasnya.PHRI Bali menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Pemprov Bali untuk menata ulang kerjasama antara platform digital dan akomodasi lokal. Penertiban, pembatasan kuota, dan penguatan pengawasan dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga ekosistem pariwisata yang lebih sehat. “Ini bukan soal menolak platform digital. Ini soal keadilan, tata kelola, dan arah pariwisata Bali ke depan,” tutupnya. * may