RDP antara DPRD Karimun dengan PT Pelindo Regional 1 Karimun dan PT Pelabuhan Karimun Perseroda terkait keberatan atas kenaikan sea port tax dan boarding pass pelabuhan internasional bagi WNA, Selasa (24/2/2026). (Foto: Freddy) BATAMTODAY.COM, Karimun - DPRD Kabupaten Karimun merekomendasikan agar tarif pass pelabuhan internasional bagi warga negara asing (WNA) yang sempat naik menjadi Rp 125.000 dikembalikan ke tarif semula sebesar Rp 75.000. Rekomendasi tersebut juga berlaku untuk tarif boarding pass pada tiket penumpang agar kembali ke angka Rp 50.000 sambil menunggu evaluasi menyeluruh. Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Karimun dengan PT Pelindo Regional 1 Karimun dan PT Pelabuhan Karimun Perseroda terkait keberatan atas kenaikan sea port tax dan boarding pass pelabuhan internasional bagi WNA. RDP yang digelar di ruang Banmus tersebut dipimpin Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, didampingi Wakil Ketua I Satria dan Wakil Ketua II Ady Hermawan. Rapat turut dihadiri pimpinan Komisi II dan III serta perwakilan PHRI Kabupaten Karimun. Dalam rapat yang berlangsung dinamis tersebut, para wakil rakyat menyampaikan berbagai argumentasi terkait dampak kenaikan tarif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian daerah. Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Pelindo, PT Pelabuhan Karimun, dan PHRI, DPRD mengambil kesimpulan agar tarif yang telah diberlakukan sejak 10 Februari 2026 itu dikembalikan ke tarif semula. "DPRD meminta PT Pelindo untuk mengembalikan tarif pass pelabuhan internasional bagi WNA yang naik menjadi Rp 125.000 kembali ke tarif semula sebesar Rp 75.000 sambil dilakukan evaluasi. Hal ini juga berlaku terhadap boarding pass di tiket penumpang agar kembali lagi ke tarif semula sebesar Rp 50.000," tegas Raja Rafiza. Ia menilai penyesuaian tarif seharusnya dilakukan secara transparan, partisipatif, dan mempertimbangkan dampak terhadap sektor pariwisata, UMKM, serta perhotelan. Menurutnya, kenaikan tarif tanpa kajian komprehensif dan konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi signifikan serta bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dalam regulasi kepelabuhanan. Raja Rafiza menambahkan, rekomendasi pengembalian tarif tersebut mulai diberlakukan pada Rabu (25/2/2026), sembari menunggu hasil evaluasi lanjutan. Sementara itu, General Manager PT Pelindo Regional 1 Karimun, Joni Utama, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan resmi atas hasil RDP tersebut. "Mohon maaf, saya belum bisa berkomentar. Kami akan melakukan pembicaraan lagi dengan PT Pelabuhan Karimun dan PHRI," ujar Joni usai rapat. Plt Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza, juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait rekomendasi DPRD. Di sisi lain, Wakil Ketua PHRI Kabupaten Karimun, M Ruslan, menyampaikan apresiasi atas keputusan DPRD yang dinilai responsif terhadap aspirasi pelaku usaha. "Alhamdulillah, kami dari PHRI menyambut baik kesimpulan RDP ini. Kami senang DPRD meminta PT Pelindo mengembalikan tarif pass pelabuhan internasional dari Rp 125.000 ke Rp 75.000, serta tarif boarding pass tiket kapal kembali ke Rp 50.000," ujar Ruslan. DPRD berharap evaluasi tarif dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil tetap mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan prinsip pelayanan publik. Editor: Gokli