Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PRIMA: Usulan kenaikan ambang batas parlemen tidak sesuai putusan MK

Jakarta (ANTARA) - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Anshar Manrulu menilai usulan menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) oleh sejumlah partai parlemen menunjukkan tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)..“Kami menilai, usulan beberapa partai parlemen mempertahankan atau menaikkan ambang batas adalah bukti bahwa mereka tidak benar-benar punya niat menjalankan putusan MK dan menyelamatkan kedaulatan rakyat. Semangatnya hanya menyelamatkan partainya dengan dalih penyederhanaan partai politik dan efektivitas parlemen,” kata Anshar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Anshar menegaskan, usulan tersebut bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya memerintahkan perubahan ambang batas 4 persen karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.“Putusan MK itu sejalan dengan alasan kita memilih sistem pemilu proporsional, bukan distrik, karena tidak menginginkan banyak suara sah rakyat dalam pemilu terbuang,” ujarnya.Menurut Anshar, fakta dari pemilu ke pemilu menunjukkan tren meningkatnya suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat ambang batas parlemen.Kondisi itu, lanjut dia, justru menggerus esensi demokrasi yang memberi ruang representasi seluas-luasnya bagi pilihan politik warga negara.Anshar mengatakan apabila alasan utama kenaikan ambang batas adalah untuk penyederhanaan sistem kepartaian dan memperkuat efektivitas DPR, maka menurut PRIMA, partai-partai besar seharusnya berani menetapkan ambang batas hingga 10 persen.“Jika benar itu pertimbangan utamanya, kami dari PRIMA menantang partai-partai itu untuk menetapkan ambang batas 10 persen, jangan tanggung, bukan sekadar mempertahankan atau hanya 7 persen. Ini lebih memberi kepastian dan jaminan jumlah partai di parlemen akan berkurang drastis, bisa sampai 50 persen kurangnya,” tegasnya.Anshar memperkirakan, dengan ambang batas 10 persen, hanya sekitar tiga hingga empat partai yang akan lolos ke parlemen, atau maksimal lima partai. Namun ia menekankan, langkah tersebut akan semakin mempersempit ruang representasi politik rakyat.Baginya, angka 7 persen bukan sekadar persoalan teknis elektoral, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia ke depan.“Usulan 7 persen bukan sekadar angka, ini soal arah demokrasi Indonesia ke depan. Mau demokrasinya dipersempit atau diperluas? Mau DPR makin inklusif atau makin eksklusif? Karena kenaikan 7 persen pasti akan berdampak pada jutaan suara sah rakyat yang terbuang,” ujarnya.PRIMA juga mengingatkan bahwa ambang batas yang tinggi berpotensi mempersempit ruang partisipasi politik, menyuburkan oligarki politik, serta menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.“Dengan ambang batas yang tinggi akan berdampak langsung menyempitnya ruang partisipasi politik rakyat, semakin menyuburkan oligarki politik dan berpotensi membunuh regenerasi politik,” tutur Anshar.Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PRIMA: Usulan kenaikan ambang batas parlemen tak sesuai putusan MK