Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pemprov Bali Tegaskan Penertiban Akomodasi di Platform Digital

wisatawan di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Bali. (Foto : Istimewa). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan sinyal kepada platform digital global yang menikmati pertumbuhan pariwisata di Pulau Dewata untuk mematuhi regulasi atau keluar dari pasar. Gubernur Bali, I Wayan Koster, meminta Airbnb memastikan seluruh vila dan jasa pariwisata yang dipromosikan di Bali telah mengantongi izin lengkap serta taat membayar pajak. Jika tidak tertib, Pemprov meminta listing tersebut dicabut dari platform. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), menilai langkah penertiban yang ditempuh pemerintah daerah bukan semata untuk mengoptimalkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR), tetapi juga untuk menjaga kualitas dan keseimbangan industri pariwisata Bali. “Langkah penertiban yang ditempuh Pemprov Bali patut diapresiasi karena menyasar persoalan mendasar, yakni legalitas usaha, kewajiban pajak, serta pengaturan kuota akomodasi,” ujar Cok Ace di Denpasar, Kamis (26/2/2026). Airbnb sebagai platform digital, menurut Cok Ace, bukan entitas ilegal dan telah lama beroperasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun persoalan di Bali muncul karena banyak akomodasi yang dipasarkan melalui platform tersebut belum mengantongi izin resmi. “Airbnb ini platform resmi. Persoalannya, di Bali sebagian besar akomodasi yang bekerja sama belum memiliki izin. Ini yang merugikan pemerintah dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya. Akomodasi tak berizin yang langsung memasarkan kamar ke pasar internasional berpotensi luput dari pengawasan, termasuk dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Kondisi ini menciptakan ketimpangan dengan hotel dan penginapan resmi yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan dan perpajakan. Belakangan mencuat angka transaksi Airbnb di Bali yang disebut-sebut mencapai Rp50 triliun. Jika dikenakan PHR 10/%, potensi penerimaan pajak bisa mencapai Rp5 triliun. Meski demikian, ia menekankan fokus utama bukan sekadar mengejar angka pajak. “Yang terpenting itu tertib dulu izinnya, jelas pembayaran pajaknya, lalu jumlahnya dikendalikan. Jangan dibiarkan mengikuti keinginan pasar semata,” tegasnya. PHRI Bali juga mendorong agar penertiban tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi dilanjutkan dengan pengaturan kuota atau pembatasan jumlah akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital. Setiap jenis akomodasi memiliki segmen pasar berbeda. Seperti Airbnb yang umumnya menyasar wisatawan dengan preferensi tertentu, termasuk yang mencari pengalaman tinggal di rumah penduduk atau vila privat. Kalau dibiarkan tanpa batas, dikawatirkan bisa mengambil segmen pasar yang lain. Sementara Bali ingin mengarah pada pariwisata berkualitas, wisatawan yang spending-nya tinggi dan berkontribusi lebih besar ke ekonomi lokal. "Pembatasan jumlah bukanlah pelanggaran prinsip persaingan usaha selama pemerintah tidak mengatur harga, melainkan hanya mengendalikan jenis dan jumlah usaha demi keseimbangan tata ruang dan ekonomi daerah," tambahnya. Selain penertiban izin dan pajak, PHRI Bali juga mendorong agar seluruh akomodasi masuk dalam sistem pendataan terpadu, termasuk menjadi bagian dari asosiasi resmi. Penertiban ini diyakini akan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang telah taat aturan. Hotel dan penginapan resmi selama ini membayar pajak, memenuhi standar bangunan, serta mengikuti regulasi ketenagakerjaan dan keselamatan. (*) Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.