PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Bentrok antara masyarakat dan aparat kepolisian di area operasional PT Asmin Bara Barunang (ABB) memicu perhatian serius kalangan praktisi hukum di Kalimantan Tengah. Peristiwa tersebut dikabarkan menimbulkan dugaan pembacokan oleh pihak masyarakat serta dugaan penembakan oleh aparat kepolisian.Menanggapi kejadian itu, Advokat sekaligus Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyampaikan sikap hukum resminya pada Rabu, (4/3/2026).Dalam rilis yang diterima media, Suriansyah Halim menegaskan, bahwa Polri memiliki kedudukan sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.“Polri bukan pihak yang berdebat langsung dengan masyarakat dalam sengketa privat. Dalam konteks ini, seharusnya pihak perusahaan yang menjawab keberatan masyarakat, bukan aparat kepolisian,” tegasnya.Suriansyah Halim juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam setiap tindakan aparat. Ia merujuk Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Tugas Polri, yang mewajibkan aparat mengedepankan penghormatan HAM, proporsionalitas, serta de-eskalasi konflik.Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan. “Apabila aparat justru terlibat dalam perdebatan dan konflik terbuka dengan masyarakat, hal ini berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas,” ujarnya.Terkait dugaan pembacokan dan penembakan, Suriansyah menilai kedua peristiwa tersebut harus diusut secara transparan dan profesional. Ia menjelaskan, dugaan pembacokan dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara apabila mengakibatkan luka berat.Sementara itu, dugaan penembakan oleh aparat, jika terbukti tidak sesuai prosedur, dapat dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian, bahkan pasal pembunuhan jika terdapat unsur kesengajaan. “Penggunaan kekerasan oleh aparat harus proporsional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.Tak hanya aparat, ia juga menyoroti tanggung jawab PT Asmin Bara Barunang sebagai pelaku usaha. Mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.“PT Asmin ABB harus tampil menjawab keberatan masyarakat secara terbuka, bukan berlindung di balik aparat,” ujarnya.Dalam pernyataan resminya, Suriansyah Halim menyampaikan lima sikap dan tuntutan, yakni:Menegaskan Polri harus tetap netral dan fokus menjaga keamanan. Mendesak penyelidikan independen atas dugaan pembacokan dan penembakan dengan melibatkan Komnas HAM, Propam Polri, dan Ombudsman RI. Meminta PT Asmin ABB memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Menyerukan seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog. Menekankan penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum, mediasi, dan peradilan, bukan bentrok fisik.Menurutnya, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa netralitas aparat merupakan syarat mutlak dalam menjaga kepercayaan publik. “Sengketa antara masyarakat dan perusahaan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi. Kekerasan bukan solusi,” pungkasnya. (pra)