BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Suriansyah Halim, menyampaikan sikap hukum tegas menyikapi peristiwa bentrok berdarah antara masyarakat dengan aparat kepolisian di wilayah operasional PT Asmin Bara Bronang (ABB).Insiden tersebut menjadi perhatian serius setelah munculnya dugaan aksi pembacokan oleh pihak masyarakat serta dugaan penembakan oleh pihak kepolisian di lapangan.Dalam rilis resminya, Halim menekankan bahwa kedudukan Polri dalam sengketa ini harus tetap pada koridor undang-undang sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.Ia merujuk pada Pasal 2 jo. Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 yang menegaskan fungsi Polri sebagai pelindung dan pengayom, bukan justru menjadi pihak yang terlibat debat langsung dalam sengketa privat.“Seharusnya, pihak perusahaanlah yang menjawab keberatan masyarakat, bukan aparat kepolisian,” tegas Suriansyah Halim, dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).Ia menilai bahwa ketika aparat justru berdebat dan ribut dengan warga, hal tersebut berpotensi kuat melanggar prinsip netralitas serta profesionalitas yang diatur dalam Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Tugas Polri.Lebih lanjut, praktisi hukum ini mengingatkan bahwa PT Asmin ABB memiliki tanggung jawab sosial dan hukum berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perusahaan diwajibkan menjamin bahwa kegiatan usahanya tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.Ia pun mendesak perusahaan untuk segera menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini secara terbuka.“PT Asmin ABB harus tampil menjawab keberatan masyarakat, bukan berlindung di balik aparat,” tambahnya.Terkait jatuhnya korban dalam bentrokan tersebut, Halim mendesak dilakukan penyelidikan independen yang melibatkan instansi terkait seperti Komnas HAM, Propam Polri, dan Ombudsman RI.Ia memberikan peringatan keras bahwa jika terbukti ada penggunaan kekerasan yang tidak sesuai prosedur, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat pasal-pasal pidana berat, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).“Sengketa antara masyarakat dan perusahaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mediasi, bukan dengan bentrok fisik,” tegasnya.Ia juga meminta kepada semua pihak untuk segera menahan diri dan menghentikan penggunaan kekerasan agar konflik tidak semakin meluas.PHRI Kalteng berharap agar netralitas aparat tetap terjaga sebagai syarat mutlak kepercayaan publik, sementara sengketa agraria atau kepentingan ekonomi harus diselesaikan secara inklusif dan transparan tanpa mengorbankan hak asasi manusia.“Kami menyerukan agar semua pihak menahan diri, mengedepankan dialog, dan menghentikan penggunaan kekerasan,” pungkas Suriansyah Halim. (asp)