SINARPAGINEWS.COM, Palangka Raya – Kasus dugaan malapraktik medis kembali mencuat. Seorang pasien inisial RY melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan dua oknum dokter di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan malapraktik dan pemalsuan resume rekam medis, Sabtu (7/3). Advokat Suriansyah Halim,S.H., S.E., M.H., CLA., bersama tim dari Lembaga Bantuan Hukum – Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH – PHRI). Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/90/III/2026/SPKT/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 6 Maret 2026. Dalam keterangannya, kuasa hukum RY dalam laporanya tersebut, terkait dugaan tindakan medis tanpa persetujuan pasien saat operasi caesar yang berujung pada komplikasi serius. Menurutnya, peristiwa tersebut bermula ketika Remita Yanti (RY) menjalani operasi caesar pada 7 November 2025 di RSUD dr. Doris Sylvanus dengan dokter penanggung jawab berinisial MU. Diduga dalam proses operasi tersebut dilakukan pemasangan alat kontrasepsi IUD (intracesarean) tanpa penjelasan medis dan tidak ada persetujuan langsung dari pasien. Adapun persetujuan yang ditandatangani oleh suami pasien dalam kondisi mendesak, tidak membaca isi di dalam surat tersebut, sedangkan dari pihak RS tidak ada memberikan penjelasan secara detail mengenai risiko tindakan operasi tersebut kepada suami pasien. Pasien atas nama Remita Yanti baru mengetahui adanya pemasangan IUD setelah sadar dari operasi. Meski sempat keberatan, pasien akhirnya pulang dua hari kemudian setelah menjalani perawatan pasca operasi. Namun beberapa waktu kemudian kondisi kesehatannya justru memburuk. Suriansyah Halim menjelaskan pasien mengalami pendarahan berkepanjangan, nyeri hebat, dan benang IUD tidak terlihat saat pemeriksaan kontrol. Hasil pemeriksaan radiologi kemudian menunjukkan bahwa alat kontrasepsi tersebut diduga bergeser keluar dari rahim dan menembus usus, sehingga memicu peradangan serius. “Akibat kondisi tersebut, pasien harus menjalani operasi besar pada 20 Januari 2026 yang ditangani oleh dokter Supak dan dokter Ronius. Dalam operasi itu dilakukan pemotongan dan penyambungan usus,” jelas kuasa hukum RY. Operasi tersebut tidak berjalan sempurna sehingga pasien kembali menjalani operasi kedua pada 29 Januari 2026 dengan pemasangan kolostomi. Rencana operasi besar ketiga bahkan masih dipersiapkan dan diperkirakan akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. Selain dugaan malapraktik, tim kuasa hukum juga menemukan adanya indikasi pemalsuan resume rekam medis yang diduga dilakukan oleh dokter berinisial SS. Pihak keluarga dan kuasa hukum menyatakan telah meminta salinan resmi resume medis dari rumah sakit. Namun dokumen yang diterima disebut berbeda dengan catatan medis yang sebenarnya. “Dalam resume medis yang diberikan terdapat perubahan atau penyuntingan yang diduga menghapus fakta-fakta medis penting,” ungkap Suriansyah Halim dalam rilis resminya. Akibat komplikasi tersebut, Remita Yanti mengalami berbagai dampak serius, mulai dari pemotongan usus, kolostomi, nyeri kronis, hingga kondisi hemoglobin yang rendah. Tidak hanya secara fisik, pasien juga mengalami tekanan psikologis karena harus terpisah dari anaknya yang masih berusia dua tahun dan bayi berusia tiga bulan, serta kehilangan kemampuan memberikan ASI. Secara ekonomi, keluarga juga terbebani biaya perawatan yang besar dan kehilangan sumber penghasilan. Hingga 7 Maret 2026, kondisi pasien masih lemah. Bahkan pasien terpaksa pulang dari rumah sakit karena mempertimbangkan biaya perawatan serta kebutuhan mengurus kedua anaknya yang masih kecil. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum tenaga medis melanggar sejumlah peraturan, di antaranya; UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban persetujuan tindakan medis. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengenai informed consent. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terkait hak pasien. KUHP dan KUHPerdata terkait kelalaian yang menimbulkan kerugian serta dugaan pemalsuan dokumen medis. Dalam laporan pidana tersebut, pihak pelapor menilai perbuatan yang diduga dilakukan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun untuk kelalaian medis yang menyebabkan luka berat, serta 6 tahun penjara untuk dugaan pemalsuan dokumen. Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan keadilan bagi pasien. “Saat ini laporan sudah resmi diterima oleh Polda Kalimantan Tengah dan kami menunggu proses hukum berjalan,” pungkas Suriansyah Halim.