RRI.CO.ID, Palembang- Hak-hak para pencipta lagu, komposer, hingga penyanyi di Sumatera Selatan (Sumsel) masih banyak yang belum terpenuhi akibat rendahnya kepatuhan pelaku usaha dalam membayar royalti musik. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel menegaskan, pengabaian terhadap hak eksklusif ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang fatal, termasuk sanksi pidana penjara.Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sumsel, Alkana Yuda, mengungkapkan, faktor utama macetnya aliran royalti ini dipicu oleh minimnya kesadaran dan pemahaman dari para pemilik usaha."Kepatuhan terhadap pembayaran royalti musik saat ini masih kurang. Akibatnya, hak-hak dari pencipta, komposer, maupun penyanyi belum terpenuhi dengan baik. Kewajiban membayar ini harus dipenuhi karena menyangkut hak eksklusif orang lain," ujar Yuda saat diwawancarai usai pembukaan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta Royalti Lagu dan/atau Musik di Wilayah di Hotel The Zuri Palembang, Senin, 18 Mei 2026.Meski kesadaran umum masih perlu dipacu, pengawasan di sektor Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel menunjukkan tren positif. Kemenkumham mencatat kepatuhan di sektor restoran dan tempat hiburan malam kini sudah berada di atas angka 50 persen.Arus dana royalti dari wilayah Sumsel sendiri terus merangkak naik. Pada tahun penutupan 2025, total royalti musik yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,3 miliar. Angka ini direspons dengan target yang lebih progresif pada tahun ini."Tahun lalu terealisasi Rp1,3 miliar. Untuk tahun ini, target kita minimal bisa menyentuh angka Rp2 miliar," tegas Yuda.Yuda meluruskan anggapan keliru mengenai mekanisme penarikan dana. Kemenkumham tidak memungut sepeser pun uang dari pelaku usaha, melainkan bertindak sebagai pengawas ekosistem hukumnya. Seluruh transaksi pembayaran dilakukan secara digital dan transparan langsung ke rekening resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)."Pembayaran itu bukan ke kami, tetapi langsung ke LMKN. Sistemnya sudah berjalan secara digital (by system) dan langsung ke rekening mereka. Tugas kami di wilayah adalah melakukan pengawasan dan membantu optimalisasi penyerapan royalti tersebut," imbuhnya.Langkah persuasif melalui sosialisasi gencar dilakukan agar para pengusaha tidak perlu berhadapan dengan hukum. Namun, jika upaya edukasi diabaikan dan muncul aduan resmi dari pemegang hak cipta, penegakan hukum pidana akan langsung diberlakukan."Jika ada laporan atau pengaduan, konsekuensinya adalah pidana sesuai undang-undang yang berlaku. Mulai dari sanksi denda hingga pidana kurungan atau penjara," kata Alkana memperingatkan.Sejauh ini, kasus pidana terkait tunggakan royalti musik memang belum pernah tercatat di Sumsel. Kendati demikian, Kemenkumham enggan kecolongan dan memilih menggandeng pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan di lapangan. "Jangan sampai ada yang dipenjara. Oleh karena itu, hari ini kami juga melibatkan teman-teman dari Polda agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama," pungkasnya