Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Hotel di Kabupaten Bogor Terapkan Kerja Bergilir Imbas Hunian Sepi dan Pajak Air Tanah Naik

BOGOR, KOMPAS.com - Pelaku usaha hotel di Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mempertahankan relaksasi pajak air tanah atau PAT sebesar 50 persen di tengah kondisi industri perhotelan yang makin lesu akibat rendahnya tingkat hunian. Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, mengatakan, kenaikan PAT justru menambah beban operasional hotel yang saat ini sudah kesulitan bertahan setelah terdampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah."Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah saja sudah mengakibatkan banyak hotel kesulitan bertahan karena berdampak pada minimnya jumlah tamu. Jika beban industri harus ditambah lagi dengan adanya kenaikan PAT yang nilainya cukup besar, ini justru membuat pelaku usaha di sektor perhotelan yang ada di Kabupaten Bogor bingung dan khawatir," ujar Boboy melalui keterangannya, Selasa (19/5/2026). Menurut dia, fokus pengelola hotel saat ini hanya menjaga operasional tetap berjalan. Sebab, biaya rutin seperti gaji karyawan, listrik, hingga internet sudah menjadi tantangan tersendiri di tengah minimnya tamu yang menginap. Baca juga: Kunjungan Tamu Hotel Bangka Belitung Turun 4,35 Persen, Terendah di Sumatera "Sebab, dalam kondisi saat ini, untuk membayar gaji karyawan, listrik, dan internet saja sudah menjadi tantangan besar bagi para pemilik hotel yang ada di Kabupaten Bogor," katanya. Sistem Kerja Boboy mengungkapkan sebagian hotel bahkan mulai menerapkan sistem kerja bergilir untuk menekan pengeluaran, seperti dua minggu bekerja dan dua minggu libur. Di tengah kondisi tersebut, sambung dia, kenaikan PAT ini semakin memberatkan karena nilainya saja naik lebih dari 100 persen."Makanya, kami sangat kaget ketika pajak air tanah juga dinaikkan, apalagi nilai kenaikannya juga lumayan besar, mencapai 100 persen lebih," ucapnya. Ia mengatakan pengusaha hotel tidak mungkin membatasi penggunaan air bagi tamu hanya demi menekan pajak. Menurut dia, langkah itu justru berpotensi membuat tamu enggan menginap."(Kalau penggunaan air dibatasi) yang ada tamu juga tidak akan mau untuk menginap di hotel kami," tuturnya. Boboy menjelaskan, Pemkab Bogor memang memberikan relaksasi berupa potongan pajak sebesar 50 persen pada tiga bulan pertama sejak aturan baru diberlakukan awal 2026. Namun, potongan itu akan terus menurun secara bertahap hingga akhirnya hotel membayar penuh. "Mau kami, kalaupun harus dinaikkan, kami tetap diberikan relaksasi potongan sebesar 50 persen hingga kondisi hotel stabil dulu," kata dia. Baca juga: BPS Catat Tamu Hotel di Indramayu Hanya Menginap 1 Malam, Masih Tertinggal dari Jabar