Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Kabupaten Bogor Minta Relaksasi Pajak Air Tanah Tetap 50 Persen, Akui Kondisi Masih Sulit

RADAR BOGOR - Pemilik usaha industri perhotelan di Kabupaten Bogor menilai kebijakan kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) memberikan tekanan tambahan di tengah kondisi usaha yang sedang lesu akibat rendahnya tingkat hunian hotel. Mereka menilai kebijakan tersebut cukup memberatkan, terutama di tengah dampak efisiensi anggaran pemerintah yang menyebabkan penurunan aktivitas dan berimbas pada berkurangnya jumlah tamu. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, menyampaikan bahwa pelaku usaha kini menghadapi tantangan besar untuk menjaga operasional hotel tetap berjalan. Menurutnya, tambahan beban berupa kenaikan PAT justru menambah kekhawatiran para pengusaha hotel yang saat ini tengah berjuang mempertahankan keberlangsungan usaha. Baca Juga: Pemkab Geber Pemeliharaan Drainase di Sejumlah Ruas Jalan Terdampak Banjir di Kabupaten Bogor Boboy menjelaskan, dalam situasi saat ini, banyak hotel sudah kesulitan memenuhi kebutuhan operasional dasar seperti pembayaran gaji karyawan, listrik, hingga layanan internet. "Jika beban industri harus ditambah lagi dengan adanya kenaikan PAT yang nilainya cukup besar, ini justru membuat pelaku usaha di sektor perhotelan yang ada di Kabupaten Bogor ini bingung dan khawatir," ujar Boboy Ruswanto, Selasa 19 Mei 2026. Bahkan, sebagian besar hotel terpaksa menerapkan sistem kerja bergilir, dengan skema dua pekan bekerja dan dua pekan libur, sebagai langkah efisiensi untuk menekan pengeluaran operasional. Baca Juga: Biang Kerok Banjir di Kota Bogor saat Hujan Deras: Drainase Buruk hingga Lahan Terbuka Hijau yang Makin Tegerus Ia mengaku terkejut dengan besaran kenaikan pajak air tanah yang disebut mencapai lebih dari 100 persen. Menurutnya, kebijakan ini sulit diterapkan tanpa menimbulkan tekanan tambahan terhadap kondisi keuangan hotel. Boboy juga menilai tidak realistis apabila hotel harus membatasi penggunaan air oleh tamu demi menekan beban pajak, karena langkah tersebut justru berpotensi menurunkan kenyamanan layanan dan membuat tamu enggan menginap. Ia mengungkapkan, meski Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan relaksasi berupa potongan tarif sebesar 50 persen pada tiga bulan pertama penerapan kebijakan, insentif tersebut dinilai belum cukup membantu karena hanya bersifat sementara. Relaksasi itu diketahui berlaku sebesar 50 persen untuk periode Januari hingga Maret 2026, kemudian turun menjadi 40 persen pada April hingga Juni, 30 persen pada Juli hingga September, dan kembali menurun menjadi 20 persen pada Oktober hingga November 2026. Boboy berharap keringanan sebesar 50 persen dapat diperpanjang hingga kondisi industri perhotelan kembali stabil. Ia juga menyoroti proses sosialisasi kebijakan yang dinilai berlangsung terlalu cepat tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri perhotelan. Menurutnya, banyak pelaku usaha baru memahami besarnya dampak kebijakan tersebut setelah aturan resmi diterapkan. "Kami sangat kaget ketika pajak air tanah juga dinaikkan, apalagi nilai kenaikannya juga lumayan besar, mencapai 100 persen lebih," ungkap Boboy. Soroti Kebijakan Baru Beberapa hotel, kata dia, sebelumnya hanya membayar pajak air tanah sekitar Rp800 ribu per bulan. Setelah kebijakan baru berlaku, nominalnya melonjak menjadi Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Selain itu, peningkatan jumlah tamu yang seharusnya menjadi indikator positif justru berpotensi menambah besaran pajak air tanah yang harus dibayarkan, sehingga beban operasional ikut meningkat. Boboy menegaskan bahwa biaya seperti PAT tidak dapat dibebankan langsung kepada tamu sebagaimana pajak penginapan. Ditambah dengan adanya retribusi lain seperti pengelolaan sampah, kondisi ini dinilai semakin menekan margin usaha hotel. Karena itu, pihaknya berharap ada ruang dialog lebih lanjut antara pemerintah daerah dan pelaku usaha guna mencari formulasi kebijakan yang lebih proporsional. Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025 yang menetapkan tarif air tanah sebesar Rp3.300 per meter kubik, naik sekitar 120 persen dari tarif sebelumnya sebesar Rp1.500 per meter kubik.(abl)