Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual bertajuk Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta di Hotel The Zuri Palembang pada Senin (18/5). Sonora.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual bertajuk Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta di Hotel The Zuri Palembang pada Senin (18/5). Kegiatan dengan tema “Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta terkait Royalti Lagu dan/atau Musik” tersebut diikuti sekitar 150 peserta. Peserta berasal dari berbagai kalangan, seperti pengusaha kafe, restoran, hotel, karaoke, bar, biliar, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pelaku industri radio, event organizer, Ditkrimsus Polda Sumsel, seniman, budayawan, hingga jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Sumsel. Acara diawali dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam membayar royalti lagu dan/atau musik. Menurut Alkana, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran hak cipta melalui langkah preventif serta meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual. Kegiatan kemudian dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian. Dalam sambutannya, ia menyoroti pesatnya perkembangan industri musik sebagai bagian dari ekonomi kreatif yang berperan penting dalam menjamin hak ekonomi para pencipta lagu. Namun demikian, ia menilai kepatuhan pelaku usaha dalam pembayaran royalti masih belum maksimal meskipun sektor ini memiliki potensi ekonomi yang besar. Maju menjelaskan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan komersial di berbagai layanan publik seperti hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, konser, hingga platform digital terus mengalami peningkatan, tetapi kesadaran pembayaran royalti masih rendah. Lebih lanjut, Maju menyampaikan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini mendorong perubahan pendekatan penanganan pelanggaran hak cipta dari represif menjadi preventif dan edukatif. Langkah tersebut dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, serta pemetaan pelaku usaha pengguna musik komersial. Selain itu, lisensi melalui LMKN dan LMK disebut menjadi mekanisme utama untuk memastikan penggunaan musik secara legal sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan pembayaran royalti. Ia menambahkan, penegakan hukum merupakan fondasi penting dalam sistem kekayaan intelektual. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, upaya perlindungan karya kreatif dan pengembangan industri kreatif tidak akan berjalan optimal. Menurutnya, penegakan hukum yang baik juga dapat mendorong pelaku industri lokal untuk terus berinovasi sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan negara melalui sektor pajak. Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi diskusi interaktif bersama para narasumber. Materi pertama disampaikan secara daring oleh Komisioner LMKN, Assoc. Prof. Dr. Sujud Margono. Selanjutnya, paparan diberikan oleh Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Rut Swarny Sartama, Plt Ketua BPD PHRI Sumsel Dr. H. Sholahuddin Arsyad, SE., M.Si, serta pengusaha kafe Andri Tama Putera Yamin yang membagikan pengalaman mengenai pemanfaatan musik dalam dunia usaha. Seluruh peserta tampak antusias mengikuti rangkaian materi dan sesi tanya jawab sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan taat hukum di Sumatera Selatan. Penulis: Bayu Prabowo