Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Dukung Penertiban Akomodasi Ilegal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:56 WIB [ILUSTRASI. PHRI Minta Revisi Aturan Royalti Musik Restoran (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)] Reporter: Leni Wandira | Editor: Dadan M. Ramdan KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendukung langkah Kementerian Pariwisata (Kemenpar) yang akan menghapus akomodasi wisata tak berizin dari platform online travel agent (OTA). Namun, aturan tersebut tidak akan efektif tanpa ada pengawasan serius dari pemerintah daerah. Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, seluruh anggota PHRI dipastikan telah memiliki legalitas usaha lengkap, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Baca Juga: PHRI Dukung Usulan WFA di Periode Akhir Tahun Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan Berita Terkait Berita Terbaru Opini | Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:10 WIB Bom Waktu Krisis tidak lahir dalam semalam, melainkan berasal dari akumulasi berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Opini | Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:05 WIB Sinyal Alam yang Belum Kita Baca Aksi lokal yang sudah berdampak global, seperti Pokmaswas harus bisa diakui dan dibiayai oleh arsitektur global.​ Ekonomi | Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:56 WIB PHRI Dukung Penertiban Akomodasi Ilegal PHRI juga mendukung langkah pemerintah untuk mendesak pengelola platform OTA agar tidak lagi memasarkan akomodasi ilegal yang tak punya perizinan. Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:44 WIB Dari Perbankan ke Tambang Emas Herwin Wahyu Hidayat meniti karier dari perbankan hingga menjadi Direktur PT Bumi Resources Minerals Tbk INDEKS BERITA Terpopuler