Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Bali Ungkap Alasan Maraknya Vila Dijual, Dari Test Market Hingga Masalah Izin Jalur Hijau

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyoroti maraknya fenomena penjualan properti akomodasi wisata di Pulau Dewata.  Berdasarkan pendataan acak di lapangan bersama Dinas Pariwisata, properti yang banyak ditawarkan untuk dijual umumnya didominasi oleh bangunan vila. Wakil Ketua PHRI Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, mengungkapkan bahwa sebagian besar properti yang ditawarkan tersebut sebenarnya masih dalam kondisi operasional yang sehat.  Tingkat hunian (occupancy rate) hotel maupun vila yang ditawarkan bahkan berada di atas 60 hingga 75 persen. Baca juga: Okupansi Hotel di Kawasan Sanur pada Agustus 2026 Capai 90 Persen, PHRI: Market Australia dan Eropa "Secara operasional, jadi kalau tingkat hunian hotel itu yang kita cek langsung yang ditawarkan atau dijual melebihi 60 persen bahkan sampai 75 persen, ini artinya hotel itu masih operasional normal dan juga memberikan profit," ujar Rai Suryawijaya, Rabu 30 September 2026.  Menurutnya, keputusan pemilik untuk menjual properti di tengah kinerja operasional yang positif bisa disebabkan oleh kesepakatan internal antar pemegang saham (shareholder) atau sekadar upaya penjajakan nilai pasar (test the water). "Namun kenapa ditawarkan? Mungkin saja ada internal kesepakatan daripada shareholder untuk menjualnya, atau juga kemungkinan juga hanya test the water ingin tahu, jadi ingin tahu berapa nilai aset itu sekarang," terangnya. Ia menegaskan, berdasarkan pengalamannya selama 43 tahun mengoperasikan hotel, tingkat hunian di atas 60 persen menandakan bisnis dalam kondisi sangat baik dan mampu memberikan manfaat finansial bagi pemilik, karyawan, hingga pembayaran pajak ke pemerintah. Di sisi lain, Rai Suryawijaya yang juga menjabat sebagai Konsul Kehormatan Hungaria di Bali mengungkapkan faktor lain di balik maraknya Penjualan properti, khususnya oleh warga negara asing (WNA).  Banyak di antara properti tersebut dijual karena terkendala perizinan akibat berdiri di atas lahan jalur hijau. "Dapat informasi juga ada betul yang ingin menjual karena propertinya ini tidak berizin secara lengkap. Kenapa demikian? Karena mereka menyewa dari orang lokal, kemudian di tempat yang jalur hijau, kemudian sudah ada properti, sudah jalan," ungkapnya. Kondisi tersebut menyulitkan pemilik ketika pemerintah memperketat aturan operasional bagi akomodasi yang terdaftar di platform OTA (Online Travel Agent) maupun Airbnb, di mana kelengkapan izin dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) menjadi syarat mutlak. Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah daerah untuk mempermudah regulasi bagi vila yang terlanjur dibangun di jalur hijau yang terjepit permukiman, salah satunya melalui penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Solusinya menurut pendapat saya dan hemat saya, mereka menginginkan untuk mengurus izin, namun pemerintah harus membuka untuk memudahkan mereka mengurus izin yang terlanjur di tempat-tempat jalur hijau yang terjepit dengan vila-vila itu sendiri," katanya. Langkah ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) bagi daerah.